Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Medan Area

0
HMR (MEDAN) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Polsek Medan Area, saat beraksi di Alam Hotel Jalan AR Hakim No 169 Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area Kota Medan, Kamis (6/12/2021).
Saat dilakukan penangkapan di warnet sekitar TKP oleh Team Khusus Anti Bandit (TEKAB), pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada kedua kaki salah satu tersangka berinisial E alias Kendi (26), warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati, Kecamatan Medan Area Kota Medan.
“Eksekutornya terpaksa kita tindak tegas dengan tembakan di bagian kakinya karena melakukan perlawanan ketika ditangkap,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip A Purba, Selasa (18/1/2022).
Masih kata Philip, selain Kendi petugas juga mengamankan tersangka lainnya berinisial WP (19) yang merupakan sekuriti Hotel warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang karena diduga terlibat.
“Saat ini, kita sedang memburu otak pelaku curanmor berinisial A alias Tembong,” ungkap Philip.
Dijelaskan Kanit, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu berawal dari pertemuan Tembong dengan Kendi pada Rabu (15/1/2021) lalu. 
Tembong mengajak Kendi mencuri motor di Alam Hotel. Tembong meyakinkan Kendi bahwa situasi aman karena mengenal sekuriti hotel WP.
Sambil menunggu waktu yang tepat, keduanya terlebih dahulu bermain warnet tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). 
Menjelang subuh, keduanya masuk ke hotel dan merusak kunci motor. Kendi berhasil menguasai motor, lalu menyerahkannya ke Tembong. Mereka kemudian berboncengan membawa sepeda motor curian tersebut.
Kemudian Tembong  menjual sepeda motor curian tersebut dan membagi uang hasil kejahatannya kepada penadah berinisial I. 
“Tersangka WP mendapat pembagian uang Rp 250 ribu,” jelas Philip.
Terungkapnya kasus tersebut setelah dilaporkan oleh Haryo Subeno (47), warga Jalan AR Hakim, Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area dengan LP / 30 / XII / 2021 / SPKT / Polsek Medan Area/ tanggal 18 Desember 2021.
Sebagai barang bukti yang disita petugas, 1 kunci T, 1 kunci pas 12 – 13, 1 topi hitam, 1 jaket, uang Rp 10.500,- dan 1 HP. Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, tutupnya. (Gung).
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *