Pelaku Curanmor dari Pasar Simpang Limun Diringkus Polsek Medan Kota

0
HMR (MEDAN) – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor dari kawasan Pasar Simpang Limun, Jalan Seksama, Kel. Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Rabu (9/2/2022).
Menurut Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, tersangka merupakan warga Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Percut Sei 
tuan, Kabupaten Deli serdang , dia diringkus akibat aksinya kepergok saat akan mencuri sepeda motor milik seorang pedagang.
“Tersangka tertangkap tangan sedang merusak sarang kunci motor menggunakan leter T,” terang Kapolsek Medan Kota, Kompol M. Rikki Ramadhan,SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Asrol Efendi Rambe,SH Minggu (13/2/2022).
Dijelaskannya, sebelum aksi pencurian kendaraan bermotor itu terjadi, korban yang diketahui berinisial RH ( 63), warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang itu sedang memarkirkan sepeda motornya dengan posisi stang dalam keadaan terkunci di TKP.
” korban yang merupakan seorang wanita tersebut melanjutkan kesehariannya berjualan di Pasar Simpang Limun,” kata Iptu Asrul Rambe.
Tak berselang lama, tersangka yang sudah mengincar sepeda motor korbannya itu beraksi seorang diri, dengan terlebih dulu merusak sarang kunci kontak motor korban dengan mengunakan kunci leter T yang telah dipersiapkan.
“Namun apes,aksi tersangka kepergok petugas yang sedang melaksanakan patroli,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.
Selanjutnya tersangka pun diringkus berikut barang bukti segera digelandang ke Polsek Medan Kota.
Kemudian korban pun sesegera membuat laporan ke polsek Medan Kota dengan SPKT dengan nomor: LP / 70 / II / 2022 / SU / Restabes Medan / Sektor Medan Kota, tanggal 9 Februari 2022.
“tersangka diganjar dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.” pungkas Iptu Asrol Efendi Rambe, SH. (HMR).
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *