Pelaku Pencurian AC Masjid Diringkus Polisi

0

MEDAN | HMR

Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap pelaku pencuri kipas angin AC. Diketahui, pelaku berinisal FC (28) warga Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala I,  Kecamatan Medan Area.

Kepada awak media, Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto, Rabu (3/2/2021) mengatakan bahwa pada hari, Selasa (2/2/2021) sekira pukul 14.30 wib ada warga yang melaporkan tindak pidana pencurian yang terjadi di Mesjid AL- Amanah Jalan Bromo no 36 Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area yang terekam CCTV.

“Tim dipimpin Iptu R Ginting melakukan penyelidikan dan penyidikan di TKP tersebut,” bebernya.

Selanjutnya, lanjut Rianto, dari hasil lidik, tim mengetahaui identitas pelaku dan selanjutnya melakukan penangkapan kepada pelaku berserta barang bukti tanpa ada perlawanan.

“Atas perbuatan pelaku, korban (BKM  AL-Amanah) yang bernama Asmadi(20), Mahasiswa, warga Jalan Bromo no 36 Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area mengalami kerugian sebesar Rp 1.400.000,” ungkap Rianto.

Saat ini, pungkas Rianto, pelaku beserta barang bukti berupa kipas angin tersebut diboyong ke Mako Polsek Medan Area guna dilakukan proses lebih lanjut. Dan kepada pelaku, peyidik mempersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHPidana. (Rd)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *