Pemkab Samosir Tegaskan Pupuk Bersubsidi Wajib Dijual Sesuai Batas HET

Harianmediarakyat.com, Samosir
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir tegaskan bahwa pupuk bersubsidi harus dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) dari t Pemerintah.
“Untuk pupuk bersubsidi tersebut tidak ada toleransi dengan mekenaikan harga diatas HET,” tegas Asisten II Hotraja Sitanggang melalui rapat pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) di Aula Kantor Bupati Samosir
Turut hadir Kasintel Kajari Samosir, Kanit Tipidter Polres Samosir Martin Aritonang, distributor pupuk bersubsidi CV. Jo Parlambasan, CV. Warren Raja dan CV. Serenauli, kios pupuk se-Kabupaten Samosir, tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Hotraja menambahkan, distributor pupuk maupun kios pengecer harus ikut serta membantu program pemerintah menjawab keluhan petani, terutama di era digitalisasi saat ini.
“KP3 juga harus bekerja dengan tegas. Termasuk penyuluh dilapangan agar memberi laporan apabila ditemukan adanya penyimpanan kenaikan harga pupuk bersubsidi,” tegasnya, Rabu (21/5/2025)
Sementara itu, Kadis Ketapang dan Pertanian Tumiur Gultom menyebutkan, distributor dan kios yang membandal dapat direkomendasi kepala daerah kepada holding BUMN Pupuk untuk mencabut ijin. Hal ini akan dilakukan apabila jika ada distributor dan kios yang menaikkan harga secara semena-mena untuk mencari keuntungan pribadi.
“HET berlaku ketika pupuk dijemput ke kios. Kendati demikian, sampai saat ini tidak ada aturan yang memperbolehkan kios untuk menaikkan harga diatas HET,” paparnya. (IHJ/29)