Pemuda Jualan Narkoba, Ditangkap Polres Binjai

0

BINJAI-HarianMediaRakyat.com
Satres narkoba polres Binjai, kembali menangkap seorang laki-laki sebagai bandar narkoba jenis ekstasi dengan inisial MDW (19) di TKP, jalan Soekarno – Hatta, Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Minggu (18/05/25) pukul 01.30 wib dini hari.

Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari masyarakat serta memberitahukan tentang adanya peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggalnya.

Mendapatkan informasi kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH., bersama anggotanya.

Setelah petugas melakukan penyelidikan di TKP lebih kurang dari tiga jam lamanya, kemudian tim menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan posisi tangan kirinya berada pada kantong celana sebelah kiri.

Pada saat akan didekati oleh petugas terduga langsung melarikan diri dengan menyeberang jalan Soekarno-Hatta, namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh tim saat itu sehingga berhasil menangkap pelaku.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sehingga ditemukan dari kantong celana sebelah kirinya barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir berwarna merah muda dan warna kuning.

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap MDW(19) yang tinggal di jalan Danau Laut Tawar No. 16 Lk II Kel. Sumber Mulyorejo, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai dianya mengakui bahwa pil ekstasi tersebut akan dijual di kota Binjai, ucap terduga.

Terhadap terduga MDW dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Tegas Kasat Narkoba

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai tetap berkomitmen untuk mewujudkan kota Binjai bersih dari narkoba. tegasnya.
(Jefrihrp 20/05/25)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *