Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Binjai-HarianMediarakyat.com
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S.H., M.H., membuka secara langsung kegiatan pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan pada halaman Kantor Kejaksaan Negeri Binjai Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 378 Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara yang dimulai sekira pukul 10.00 Wib Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht yang mana barang bukti dimusnakan Periode Januari 2025 sampai dengan Mei 2025 sebanyak 80 (delapan puluh) perkara(jefrhrp)