Pengedar Sabu di Mangkubumi Ngaku Dapat Barang dari Ozy, Polisi Telusuri Jaringan

0

Medan (HARIANMEDIARAKYAT) – Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran narkotika di kawasan Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Seorang pria bernama inisial Jef (50), warga setempat, diringkus petugas pada Sabtu (25/4/2025) sore setelah tim Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan SIK, menyampaikan kepada wartawan pada Senin (5/5/2025) bahwa saat dilakukan penggerebekan, Jefrinur tak berkutik ketika polisi menemukan sabu seberat 30,09 gram dan uang tunai Rp1.767.000.

“Dari pengakuannya, tersangka mengaku mendapat upah Rp50.000 dari setiap penjualan sabu,” ungkap AKBP Tommy.

Tak hanya itu, analisis sementara menyebutkan sabu yang diamankan cukup untuk dikonsumsi sekitar 300 orang. Kepada penyidik, Jefrinur juga blak-blakan bahwa dirinya sudah tiga bulan menggeluti bisnis haram itu. Yang mengejutkan, ia menyebut seorang pemasok bernama Ozy yang diduga kuat sebagai bandar sabu di kawasan Mangkubumi.

“Kami terus dalami jaringan di atasnya, termasuk sosok Ozy yang disebut-sebut tersangka,” jelas Tommy.

Saat ini, Jefrinur telah digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

(Rait)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *