pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Binjai.

0

Binjai-HarianMediaRakyat.com

URAIAN SINGKAT KEJADIAN:

A. WAKTU
Hari : Selasa
Tanggal : 22 April 2025
Pukul : 23.00 WIB

B. TEMPAT KEJADIAN PERKARA:
Dusun VI Saudara, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

C. TERDUGA.
1.Nama. : SURYA EFENDI
Umur   : 34 Thn
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. KKP, LK.III, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

2 .Nama. : AHMAD ARIVIN CHANDRA
umur. : 35 Tahun
Agama. : Islam
Pekerjaan. : Wiraswasta
Alamat. : Dusun VI Saudara, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

D. BARANG BUKTI NARKOTIKA :

  • 1 (Satu) Tas sandang berwarna hitam.
  • 9 (Sembilan) plastik klip transparan yg berisikan sabu dengan Brutto : 1.91 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong
  • 1 (satu) unit hp oppo warna hitam
  • Uang Tunai sebesar Rp 200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah)

E. SAKSI – SAKSI YANG MELAKUKAN PENANGKAPAN :

  • AIPDA M. RIDWAN SURBAKTI
  • BRIPTU BRAM SADEWA SITEPU

F. KRONOLOGIS :
Pada hari Selasa tanggal 23 April 2025 pukul 23.00 wib , anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada 2 (dua) orang laki-laki yang menguasai dan memiliki Narkotika jenis Sabu di Dusun VI Saudara, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Mendapat informasi tersebut anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai yang dipimpin oleh IPDA EDDY SUPRATMAN,S.H. Menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP petugas melihat ada 3(tiga) orang laki-laki dan 2(dua) orang laki laki yang sesuai dengan informasi masyarakat tersebut, dan petugas langsung mengamankan dan menggeledah ke tiga orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama SURYA EFENDI, AHMAD ARIVIN CHANDRA, dan AGUS SETIAWAN, kemudian petugas menemukan Narkotika jenis Sabu di dalam tas sandang terduga SURYA EFENDI Sebanyak 8 (delapan) plastik klip transparan yg berisikan Narkotika jenis sabu, 1(satu) Bungkus plastik klip transparan kosong, dan 1 (satu) Unit Hp oppo berwarna hitam, dan petugas juga menemukan 1 (satu) plastik klip transparan yg berisikan sabu dari tangan kanan terduga AHMAD ARIVIN CHANDRA dan turut diaman kan seorang laki laki An. AGUS SETIAWAN karna ada di lokasi. Setelah petugas mengamankan ke tiga orang laki laki tersebut, selanjutnya petugas menanyakan dari mana ia mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut, dan kedua terduga yg memiliki Narkotika jenis sabu tsb menerangkan ia mendapatkan Narkotika jenis sabu tsb dari seorang laki laki yg berinisial Ed di Tugu Rambutan Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Setalah mendapat keterangan dari kedua terduga anggota Unit 2 Polres Binjai langsung melakukan pencarian ke lokasi yang di maksud, namun tidak menemukannya. Selanjutnya Kedua Terduga di bawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut

Demikian Jenderal yang dapat Kami Laporkan.

Hormat Kami
Kapolres Binjai

AKBP BAMBANG CHRISTANTO UTOMO, S.H., S.I.K., M.Si.

G. RTL

  1. Kembangkan
    Jaringan
  2. Riksa Saksi dan terduga
  3. Kirim BB ke Labfor
  4. Gelar Perkara
    5.Proses Lanjut ke
    JPU Tembusan
  5. Waka Polda Sumut
  6. Karo Ops Polda
    Sumut
  7. Dir Res Narkoba
    Polda Sumut.
    (Intan)

Binjai-bhinnekanews.id

URAIAN SINGKAT KEJADIAN:

A. WAKTU
Hari : Selasa
Tanggal : 22 April 2025
Pukul : 23.00 WIB

B. TEMPAT KEJADIAN PERKARA:
Dusun VI Saudara, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

C. TERDUGA.
1.Nama. : SURYA EFENDI
Umur   : 34 Thn
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. KKP, LK.III, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

2 .Nama. : AHMAD ARIVIN CHANDRA
umur. : 35 Tahun
Agama. : Islam
Pekerjaan. : Wiraswasta
Alamat. : Dusun VI Saudara, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

D. BARANG BUKTI NARKOTIKA :

  • 1 (Satu) Tas sandang berwarna hitam.
  • 9 (Sembilan) plastik klip transparan yg berisikan sabu dengan Brutto : 1.91 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong
  • 1 (satu) unit hp oppo warna hitam
  • Uang Tunai sebesar Rp 200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah)

E. SAKSI – SAKSI YANG MELAKUKAN PENANGKAPAN :

  • AIPDA M. RIDWAN SURBAKTI
  • BRIPTU BRAM SADEWA SITEPU

F. KRONOLOGIS :
Pada hari Selasa tanggal 23 April 2025 pukul 23.00 wib , anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada 2 (dua) orang laki-laki yang menguasai dan memiliki Narkotika jenis Sabu di Dusun VI Saudara, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Mendapat informasi tersebut anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai yang dipimpin oleh IPDA EDDY SUPRATMAN,S.H. Menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP petugas melihat ada 3(tiga) orang laki-laki dan 2(dua) orang laki laki yang sesuai dengan informasi masyarakat tersebut, dan petugas langsung mengamankan dan menggeledah ke tiga orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama SURYA EFENDI, AHMAD ARIVIN CHANDRA, dan AGUS SETIAWAN, kemudian petugas menemukan Narkotika jenis Sabu di dalam tas sandang terduga SURYA EFENDI Sebanyak 8 (delapan) plastik klip transparan yg berisikan Narkotika jenis sabu, 1(satu) Bungkus plastik klip transparan kosong, dan 1 (satu) Unit Hp oppo berwarna hitam, dan petugas juga menemukan 1 (satu) plastik klip transparan yg berisikan sabu dari tangan kanan terduga AHMAD ARIVIN CHANDRA dan turut diaman kan seorang laki laki An. AGUS SETIAWAN karna ada di lokasi. Setelah petugas mengamankan ke tiga orang laki laki tersebut, selanjutnya petugas menanyakan dari mana ia mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut, dan kedua terduga yg memiliki Narkotika jenis sabu tsb menerangkan ia mendapatkan Narkotika jenis sabu tsb dari seorang laki laki yg berinisial Ed di Tugu Rambutan Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Setalah mendapat keterangan dari kedua terduga anggota Unit 2 Polres Binjai langsung melakukan pencarian ke lokasi yang di maksud, namun tidak menemukannya. Selanjutnya Kedua Terduga di bawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut

Demikian Jenderal yang dapat Kami Laporkan.

Hormat Kami
Kapolres Binjai

AKBP BAMBANG CHRISTANTO UTOMO, S.H., S.I.K., M.Si.

G. RTL

  1. Kembangkan
    Jaringan
  2. Riksa Saksi dan terduga
  3. Kirim BB ke Labfor
  4. Gelar Perkara
    5.Proses Lanjut ke
    JPU Tembusan
  5. Waka Polda Sumut
  6. Karo Ops Polda
    Sumut
  7. Dir Res Narkoba
    Polda Sumut.
    (Jefri)
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *