Penjelasan BKD Langkat Terkait Outsourcing & Nasib Honorer Non Databese BKN 2022

0

Stabat Langkat-HarianMediaRakyat.com

Banyak pihak ingin mengetahui keberlanjutan nasib tenaga honorer Non Databese BKN 2022, termasuk soal isu pungli rekrutmen dan teknis pengalihan ke outsourcing. Mari simak penjelasan Pemkab Langkat dari instansi terkait, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat. Plt Kepala BKD Langkat Safriansyah Nasution menjelaskan, terkait hasil rapat koordinasi nasib tenaga honorer diluar Database BKN 2022 dikembalikan ke masing-masing OPD terkait di jajaran Pemkab Langkat.

Jadi hasil rapat itu, kita kembalikan masalah (nasib tenaga honorer Non Database BKN 2022) ke masing-masing OPD, karenakan mereka yang merekrut” jelasnya, Senin (24/3/2025). Terkait kabar honorer dimaksud sempat dirumahkan lalu dipanggil lagi, Safri mengatakan tidak menerima informasi tersebut, sebab hal itu kebijakan internal dari masing-masing perangkat daerah. “Kebijakan itu kan masing-masing perangkat daerah yang melakukannya, akan kah tetap dipekerjakan mereka. Mungkin ke OPD-nya bisa dikonfirmasi,” jelasnya.

Mengenai kabar outsourcing, diungkapkan Safri, outsourcing ini sebenarnya disesuaikan dengan kebutuhan dari instansi terkait. “Karena outsourcing ini merupakan tenaga alih daya antara lain pengemudi, petugas kebersihan dan petugas keamanan. Artinya hal ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD,” ujarnya. “Jadi, balik lagi, OPD lah yang nanti bisa menjawab itu,” tambahnya. Kemudian untuk proses outsourcing, apakah menggunakan seleksi dengan kualifikasi tertentu dibuat oleh Pemkab Langkat

Menurutnya, untuk menjawab hal ini dapat ditanyakan kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), “Mereka lah (PBJ) yang nanti mengatur sistem dan mekanisme itu dengan berkoordinasi dengan masing-masing OPD terkait,” paparnya Sementara perekrutan tenaga honorer yang diduga menyalahi aturan UU 20/2023, Safri menegaskan pihaknya telah melakukan upaya-upaya pencegahan dengan menyampaikan surat edaran ke masing-masing perangkat daerah.

“Artinya kita sudah melakukan langkah-langkah dengan menyampaikan surat edaran ke masing-masing perangkat daerah. Selanjutnya mereka lah yang menyikapi aturan itu,” sebutnya tegas. Terkait pihak mana harus bertanggungjawab untuk mengawasi rekrutmen honorer, ia menegaskan ini merupakan tanggung jawab bersama dalam penyelesaian tenaga honorer yang ada. “Jadi tidak sertamerta BKD yang mengawasi rekrutmen itu. Yang kita tindak lanjuti hanya yang masuk di dalam pendataan database (BKN 2022) saja,” terangnya.

Sembari menambahkan jika ada oknum pejabat melanggar UU Nomor 20/2023 maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku oleh atasan langsung atau pejabat yang menangani pengawasan dan penjatuhan sanksi. Sementara, soal isu rekrutmen tenaga honorer rentang 2023 – 2025 sebagai pengganti honorer yang lulus PPPK, pihaknya juga tidak mengetahui.

Nah ini OPD terkait yang bisa menjawabnya, karena kita gak tahu,” sebutnya. “Artinya mana yang sudah diangkat (PPPK) itu sebenarnya tidak ada lagi diganti. Karena inilah bentuk penataan Non ASN yang ada di database, orang yang sudah sudah diangkat, ya sudah selesai,” sambungnya. Terakhir, pendapat soal kabar penerimaan honorer yang diduga sarat pungli, dirinya pun sama sekali tidak mengetahui. “Kami tidak ada dapat kabar itu. Tapi kalau abang mendapati hal informasi itu, mungkin bisa di cross-check ke OPD ataupun orang yang bersangkutan,” sarannya.

Karena kami gak mencampuri hal sejauh itu, karena itu internal mereka,” tutupnya.

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *