Daerah  

Penuhi Panggilan Kedua Ditressiber Polda Sumut, Ivana Sitorus Pertanyakan Materi Pemeriksaan

MEDAN, HARIANMEDIARAKYAT – Ivana Christe Elisabeth Sitorus kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara, Senin (7/9/2026).

Pemanggilan tersebut merupakan pemeriksaan kedua terhadap Ivana. Ia datang didampingi dua kerabat dekatnya dan menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam pemeriksaan, Ivana mengaku menyampaikan sejumlah keberatan terkait materi pertanyaan yang diajukan penyidik. Salah satunya mengenai sebuah akun yang menurut pengakuannya bukan merupakan miliknya.

“Saya datang untuk memenuhi panggilan kedua karena saya menghormati hukum. Tetapi saya terkejut ketika dalam wawancara justru ditanyakan mengenai akun yang bukan milik saya,” ujar Ivana.

Menurut Ivana, selama ini dirinya hanya menggunakan satu akun dan akun tersebut juga telah disampaikan kepada penyidik.

“Saya hanya memiliki satu akun dan itu juga sudah saya sampaikan kepada penyidik. Jadi saya merasa aneh ketika ada pertanyaan mengenai akun lain yang bukan milik saya,” katanya.

Selain mengenai akun, Ivana juga mengaku sempat ditanyakan mengenai isi percakapan WhatsApp pribadinya dengan mantan suami dan Ade.

Ivana menyampaikan keberatan karena menurutnya percakapan tersebut merupakan komunikasi pribadi dan dinilai tidak berkaitan dengan materi pemeriksaan yang sedang dibahas.

“Saya keberatan ketika isi pesan WhatsApp pribadi saya ditanyakan. Menurut saya, itu bukan pertanyaan yang berkaitan dengan akun yang dimaksud. Itu komunikasi pribadi,” ujar Ivana.

Keberatan tersebut juga disampaikan oleh tante Ivana, Hesti Sitorus, yang turut mendampinginya selama proses pemeriksaan.

Hesti berharap materi pemeriksaan tetap diarahkan pada pokok persoalan yang sedang ditangani.

“Itu kan isi pesan secara pribadi. Kita bicara sesuai apa yang disoal saja,” kata Hesti.

Meski menyampaikan keberatan, Ivana tetap mengikuti proses pemeriksaan. Ia mengatakan pihaknya memilih tetap hadir karena menghormati proses hukum dan bersedia memberikan keterangan terkait perkara yang sedang diperiksa.

Penyidik Bersedia Tidak Membahas Pesan Pribadi

Setelah keberatan disampaikan, Ivana mengatakan penyidik bersedia untuk tidak melanjutkan pembahasan mengenai isi pesan WhatsApp pribadinya.

Ivana mengapresiasi sikap tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada penyidik karena telah menerima keberatannya.

“Saya berterima kasih kepada penyidik karena akhirnya bersedia untuk tidak membahas dan memberikan pertanyaan mengenai isi pesan pribadi saya,” ujarnya.

Setelah persoalan tersebut disepakati, Ivana melanjutkan proses wawancara. Ia juga bersedia menandatangani berita acara wawancara sebagai bentuk sikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

“Saya tetap menghormati proses hukum. Setelah persoalan itu disepakati, saya bersedia melanjutkan wawancara dan menandatangani berita acara wawancara,” kata Ivana.

Ivana menegaskan dirinya tidak bermaksud menghindari pemeriksaan. Ia memilih hadir memenuhi panggilan kedua untuk memberikan keterangan sekaligus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Hesti berharap proses pemeriksaan dapat berlangsung secara profesional dan tetap mengacu pada pokok perkara.

“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional dan pemeriksaan tetap berfokus pada persoalan yang dilaporkan,” ujar Hesti.

Ivana juga berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kejelasan. Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum dan bersedia memberikan keterangan sepanjang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Ditressiber Polda Sumut Belum Berikan Penjelasan

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengenai keberatan yang disampaikan Ivana maupun materi pemeriksaan yang disebut berkaitan dengan akun yang menurut Ivana bukan miliknya.

Konfirmasi dari pihak Ditressiber Polda Sumut masih diperlukan untuk memberikan informasi yang berimbang mengenai proses pemeriksaan tersebut.

(Tim)

Exit mobile version