Penyalah Guna Narkoba Ditangkap Tekab Polsek Sunggal

0
Medan, 

HarianMediaRakyat.com ~ Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan, pada Sabtu (1/8) sekira pukul 15.30 wib, di Jl. Gatot Subroto Kel. Sei Sekambing C 2 Kec. Medan Helvetia berhasil amankan 2 orang laki-laki inisial RD (38) warga Jl. Ibus Kec. Medan Baru dan S als E (47) warga Desa Sawit Rejo Kec Kutalimbaru berikut barang bukti berupa 5 amplop kecil berisikan daun ganja kering.
Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H, pada Senin (3/8) di mako Polsek Sunggal.
Dijelaskan Kanit, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di daerah itu. Selanjutnya petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dan benar saja, tidak berapa lama kemudian team melihat RD dan langsung mendekati tsk, kemudian sewaktu diperiksa dari jaket yang dikenakan tsk, team menemukan 5 amplop daun ganja kering siap pakai. Saat ditanyakan petugas, RD mengakui bahwa daun ganja kering tersebut adalah milik tsk S als A yang langsung dijemput oleh team ke rumah tsk, yang mengakui bahwa daun ganja kering tersebut adalah milik mereka berdua. Selanjutnya keduanya dibawa ke mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, tutup Kanit. (Raid) 
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *