Binjai-HarianmediaRakyat.com
Dalam rangka memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengamanan serta penertiban di lingkungan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara bersama Danpas Brimob I Korbrimob Polri, Bapak Anang Sumpena, S.H., melaksanakan kegiatan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Razia Gabungan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Sumatera Utara serta Pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.
Penyusunan SOP ini menjadi langkah strategis dalam menyamakan persepsi, mekanisme, pola koordinasi, serta tata cara pelaksanaan razia gabungan agar berjalan secara terarah, terukur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sinergi antara jajaran Pemasyarakatan dan Brimob I Korbrimob Polri diharapkan semakin memperkuat upaya bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas dan Rutan, serta mendukung pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan.
Melalui SOP yang terintegrasi, diharapkan pelaksanaan razia gabungan dapat berlangsung secara profesional, humanis, akuntabel, dan sesuai prosedur, sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.
