Perdagangkan Satwa Dilindungi, Nelayan Ini Ditangkap Polairud Polda Sumut
HMR (MEDAN) – Hai Rakyat !! Polairud Polda Sumut telah mengamankan seorang Nelayan berinisial IB Alias I (35) warga Lr ujung Tj Pasir Lingk. V, Kel Bagan Deli, Kec Belawan, Kamis (25/08). Dirinya diamankan kerena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Belangkas) tanpa dokumen resmi dari pemerintah.
Kepada HMR, Kasubbid Penmas AKBP DR Herwansyah M.Si mengatakan bahwa IB tertangkap hasil dari informasi Masyarakat.
Lanjut Herwansyah, IB ditangkap petugas di sekitar Bagan menuju Lokasi Simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
“Saat itu, IB menggunakan gerobak sorong untuk membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas / Ketam Tapak Kuda sebanyak 180 ( seratus delapan puluh) ekor”, tutur kasubid Penmas saat memimpin Press Rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/08/2022).
Herwansyah mengungkapkan, modus operandi yang di lakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan Belangkas/Ketam Tapak Kuda dan menjeratnya menggunakan jaring.
“Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan eko Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (GUNG)