Perkara Penganiayaan Dihentikan, Kajati Sumut Terapkan Restorative Justice demi Pulihkan Persahabatan
Medan, HARIANMEDIARAKYAT — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan ini diambil setelah ekspose penanganan perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama jajaran bidang pidana umum.
Ekspose perkara disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai bersama Jaksa Penuntut Umum melalui konferensi video dan diterima di ruang rapat lantai II Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Senin (22/12/2025). Kajati Sumut didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Precisely, SH., MH, serta para Kepala Seksi Pidana Umum.
Dalam pemaparan disebutkan, peristiwa penganiayaan terjadi pada 18 September 2025 sekitar pukul 02.50 WIB di wilayah perbatasan Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka Aisyah Damanik terlibat adu mulut dengan korban Raja Nur Yasmin yang berujung pada pemukulan, sehingga korban mengalami luka ringan. Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar menegaskan, perkara tersebut memenuhi syarat penyelesaian melalui keadilan restoratif sesuai standar operasional prosedur. Selain faktor luka ringan, pertimbangan utama adalah hubungan perkenalan antara tersangka dan korban sebelum kejadian, pengakuan bersalah dan penyesalan tersangka, serta permintaan maaf yang disampaikan secara terbuka dan telah dimaafkan korban tanpa syarat.
“Tersangka dan korban telah sepakat berdamai dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa. Tokoh masyarakat dan tokoh agama juga terlibat aktif dalam proses perdamaian ini. Jangan biarkan emosi sesaat menghancurkan persahabatan,” tegas Dr.
Harli Siregar saat memimpin ekspose.
Ia menilai keterlibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama mencerminkan nilai kekeluargaan yang kuat dan menjadi fondasi penting dalam merajut kembali harmoni sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu, Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH, menyampaikan bahwa perdamaian dilakukan secara ikhlas, tanpa syarat, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Hal tersebut merupakan salah satu prasyarat utama penerapan restorative justice.
Menurutnya, pendekatan ini sejalan dengan arah kebijakan penegakan hukum yang modern dan humanis. Kejaksaan diharapkan hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom masyarakat dalam memulihkan hubungan sosial. “Konflik antarpribadi maupun antarkelompok harus diminimalkan agar tercipta rasa aman dan nyaman dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya. (Agung)
