Kuasa Hukum Menilai Penetapan Tersangka Edy Suranta Guru Singa Langgar SOP dan Cacat Hukum

0

LUBUK PAKAM, HARIANMEDIARAKYAT

Kuasa Hukum Edy Suranta Guru Singa alias Godol, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api yang diamankan Polrestabes Medan beberapa waktu lalu menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah dan cacat hukum.

Hal ini diungkapkan Umar SH, selaku kuasa hukum Godol, seusai sidang Pra Peradilan dengan nomor surat nomor 3/Pid.Pra/PN LBP, yang digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Jumat, 5 April 2024.

“Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan termohon yakni POLRI Cq POLDASU Cq, Polrestabes Medan Cq, jelas melanggar SOP dan berbelit-belit. Ini menegaskan kalau pasal 184 KHUP yang ditetapkan tidak ada unsurnya,” tegasnya.

Untuk itu, Umar kembali mendesak agar Kejagung RI dan Kapolri menjadikan atensi terkait persoalan hukum yang membelit Edy Suranta Guru Singa alias Godol. “Intinya, klien kami membantah atas dugaan kepemilikan senjata api tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam sidang Pra Peradilan dengan Nomor 3/Pid.Pra/PN LBP, yang dipimpin hakim tunggal Rina Lestari Sembiring SH. MH, menghadirkan dua tiga personel Brimob yang turut ke lokasi penangkapan yakni Otocarlos Simbolon, Bripda Dikky Anugerah Sembiring, dan Surya Dharma Sambo.

Dalam keterangannya menjawab pertanyaan hakim dan kuasa hukum Godol, Bripda Dikky Anugerah Sembiring terkesan berbelit-belit dalam memberikan jawaban, ketika ditanyakan terkait dengan tanggal dan hari saat diperiksa di Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan oleh Penyidik, menyatakan pada tanggal 14 Februari 2024, tetapi yang tertulis di dalam BAP tertanggal 13 Februari 2024.

Selain itu, dalam proses penemuan senjata api yang disangkakan milik Godol, Bripda Dikky Anugerah Sembiring mejelaskan kalau senpi tersebut milik Godol dan dilemparkan ke semak-semak saat terjadi penggrebekan.

Menurut Dikky seusai melihat senpi tersebut, dia melapor ke atasannya yang juga berada di lokasi dengan menggunakan telepon. Ketika disinggung dengan apa saksi mengambil senjata api tersebut sebelum diserahkan ke atasannya, Bripda Dikky menjelaskan dirinya mengambil dengan tangan telanjang.

“Jelas itu sudah melanggar SOP dan membuat barang bukti menjadi cacat. Harusnya saksi mengambil Senpi tersebut memakai sarung tangan atau mengunakan media lainnya seperti plastik atau tisu,” cecar Umar saat dipersidangan.

Sama seperti Bripda Dikky Anugerah Sembiring, saksi lainnya yakni Surya Dharma Sambo juga dinilai kuasa hukum Edy Suranta Guru Singa juga beerbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan mengundang cemooh dari para pengunjung sidang.

“Kasus yang menimpa Edy Suranta Guru Singa alias Godol terkesan direkayasa dan telah terstruktur, masih dan teroganisir,” tegasnya.

Sementara itu, pantauan di lokasi sidang, ratusan warga tampak memadati PN Lubuk Pakam sebagai bentuk dukungan moril kepada Edy Suranta Guru Singa yang diduga mengalami kriminaliasi dalam kasus yang menimpanya.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol J Purba mengarahkan kru media ini ke Kasie Humas Polrestabes Medan.

“Silahkan ke Kasie Humas ia Bang, trims,” isi pesan singkat Kompol J Purba (Red)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *