Polda Kepri Musnahkan Narkotika Hasil Ungkap Kasus Periode Mei Dan Juni

0
Batam (Harianmediarakyat.com) Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari beberapa kasus yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Mei s/d Juni 2022, pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri.
Diketahui, pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin oleh ps Kanit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Agung Surya Wiguna ST didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, S.H., M.H dan dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.
Kepada awak media, Ps Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Agung Surya Wiguna ST menerangkan bahwasanya barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan kasus dari 3 laporan Polisi dan jumlah tersangka 3 orang dan BB yakni 537,35 Gram Narkotika Jenis Sabu dan 2017,2 gram narkotika jenis ganja.
Adapun kronologis singkat terhadap Laporan Polisi dengan Nomor : LP.A/82/V/2022/SPKT-Kepri, tanggal 28 Mei 2022, Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 09.25 WIB Anggota Opsnal Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu di Dalam Kamar Kontrakan Perum. Permata Galaxy Blok Jupiter 1 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Setelah memperoleh informasi tersebut selanjutnya tim menghampiri orang tersebut serta memperkenalkan diri bahwa kami dari Anggota Opsnal Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Kepri dan langsung mela
″Berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja,” lanjut AKP Agung Surya Wiguna S.T.
Sebanyak 42 gram, masih kata Agung, barang bukti narkotika jenis sabu disisihkan dan dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri.
“6 gram untuk pembuktian di Persidangan. Selanjutnya 123,85 gram narkotika jenis ganja disisihkan dan dikirim ke Labfor Polda Riau dan 16 gram untuk pembuktian di Persidangan,” Jelas Agung
Atas keberhasilan ini, sambung Agung, kami asumsikan 1 gram sabu digunakan oleh 5 orang pengguna, barang bukti yang disita berjumlah 585,35 gram kemudian dibagi 1 dan dikali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 2.927 orang/jiwa. 
“Kemudian 2,5 gram Ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, barang bukti yang disita berjumlah 2.157,05 gram kemudian dibagi 2,5 dan dikali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 4.314 orang/jiwa,” pungkas perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu. (Mr)
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *