Polda Sumut Terus Sosialisasikan Penerapan PPKM Level 3 Nataru

0
HMR – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terus menyosialiasasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Natal dan Tahun Baru 2021 yang akan diterapkan pemerintah.
Penerapan PPKM Level 3 Nataru berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Adapun aturan PPKM level 3 saat Liburan Natal dan Tahun Baru yang dimulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 yakni
1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar
2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan tidak priemer
3. Dilarang berpergian selama Natal dan Tahun Baru
4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal vaksin Covid-19 tahap pertama
6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Nataru selama PPKM level 3 bagi ASN, Polri, TNI dan karyawan swasta
7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen
8. Pembatasan jumlah pengunjung bioskop hingga 50 persen
9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan, minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen
10. Pembatasan jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya sendiri sudah siap melaksanakan penerapan PPKM Level 3 saat liburan Nataru di Sumut. 
“Kita siap melaksanakan penerepan PPKM Level 3,” katanya, Senin (29/11).
Pada level 3 saat Nataru ini, ia mengatakan tidak ada pos penyekatan tapi yang ada pos pengamanan (Pospam). 
” Yang ada Pos pengamanan, bukan pos penyekatan. Dimana di pos itu tetap memberlakukan mekanisme aturan saat Nataru. Seperti cek tubuh, swab antigen dan rapid itu pasti ada,” ujarnya. 
Hadi mengaku, pada penerapan PPKM Level 3 saat liburan Nataru ini, pihaknya lebih melakukan pengetatan terhadap aturan yang berlaku.
” Tidak ada penyekatan, yang ada itu pengetatatan,” ujar dia. 
Sambung dia, pengetatan itu sasarannya pada lokasi hiburan, wisata, perbelanjaan, restoran dan angkutan umum.
“Jam operasional, kapasitas pengunjung harus 50 persen, begitu juga dengan kapasitas penumpang kendaraan mobil dan angkutan umum lainnya,” ucap dia. 
Dia juga mengimbau kepada pemilik atau pengusaha bus untuk tetap menjalankan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 
” Seperti, tempat duduknya tiga harus dikosongkan satu,” pungkasnya.(Akhyar Nst).
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *