Polisi Amankan 6 Bungkus Sabu Asal Aceh
Medan,
HarianMediaRakyat.com ~ Polsek patumbak mengamankan satu orang kurir antar provinsi di loket bus ALS jalan sm raja medan, Sabtu (13 /6/2020).
Tersangka atas nama ZN (32) warga Jalan Payamening desa alupuno Kabupaten Bireun Provinsi Aceh diamankan dengan barang bukti sabu sebanyak 6 bungkus yang disimpan di celana dalam tersangka.
Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba pada hari Senin (10/8/2020) mengatakan Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Dari laporan masyarakat tersebut, Tim langsung turun ke TKP guna melakukan penangkapan.
“Pada saat kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, di kantong celana tersangka ditemukan sabu sabu sebanyak 6 bungkus,” Kata Kanit Reskrim.
Lanjut kanit, dari temuan barang haram tersebut dan tersangka beserta barang bukti langsung kita boyong ke mako guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka mengaku kalau barang haram sabu sabu itu diperoleh dari Banda Aceh yang akan dibawa ke Lampung. Ia juga mengaku kalau barang haram sabu sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang sudah menunggunya di Lampung dan akan diberi upah Rp 10 juta rupiah. Jadi tersangka ini statusnya sebagai kurir.” Pungkas mantan kanit medan baru itu
(raid)