Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Judi Togel Online

0

Medan, 

HarianMediaRakyat.com ~ Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP I Kadek HC,SIK,SH. Menangkap Antoni Piliang (39) seorang tersangka penulis dan bandar judi online warga Jln Veteran Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (13/08/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan tersangka penulis judi online lewat HP Android tersebut sesuai keterangan Pers Rilis Paur Humas Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Bonar H Pohan, S.H.

Dalam keterangan pers rlisnya Bonar mengatakan pihak Satreskrim mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya bandar dan penulis judi online di lokasi Pasar 9 Desa Manunggal yang dimaksud. Atas laporan warga, langsung ditindak lanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP. I Kadek H.C., S.I.K., S.H. dengan memerintahkan Kanit Resum, Ipda. Erikson Siahaan, S.H., M.H berserta tim untuk melakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang bermain judi online via HP Android miliknya. Peluang itulah tersangka ditangkap dan diboyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan dengan barang bukti berupa uang Rp 70.000, 1 unit HP merek Samsung, 1 buku tabungan BRI.

Dihadapan penyidik Antoni Pilang (39) mengakui perbuatannya sebagai agen bandar togel online. Ia menerima pesanan tebakan angka togel online via HP miliknya. Adapun permainan judi online dengan menggunakan aplikasi di HP Android diberi nama Opera Mini. Apabila tebakannya tepat dan mendapat hadiahnya ditransfer dengan istilah “Widraw” ke rekeningnya. Permainannya dimulai dengan terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang ke rekening yang tertera pada Aplikasi judi online dengan istilah “Deposit”.

Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun Penjara.

( Ban ).

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *