Polres Samosir Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penggelapan 4 Ekor Kerbau

0

Harianmediarakyat.com, Samosir

Polres Samosir melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah sukses memediasi kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan empat ekor ternak kerbau yang dilaporkan sejak 2020.

Mediasi digelar di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk.

Dimana pelapor berinisial JS hadir bersama adiknya, sementara dari pihak terlapor diwakili oleh anak, menantu, serta penasihat hukum. Hadir juga Kepala Desa Sipira Pahala Hutabalian, Pendeta Rependi Hutabalian, serta sejumlah warga Desa Sipira, Kecamatan Onanrunggu.

Kasus yang bermula dari laporan polisi nomor: LP/B-43/III/2020/SMR/SPKT, tertanggal 17 Maret 2020. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Huta Godang, Desa Sipira.

Sebagai proses mediasi, pihak keluarga terlapor mengakui bahwa memang pernah ada kesepakatan pada tahun 1980 antara orangtua pelapor juga terlapor terkait pemeliharaan kerbau. Berdasarkan semangat keadilan restoratif, pihak terlapor sepakat untuk mengganti kerugian dengan menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta kepada pihak pelapor, Selasa (15/4/2025)

“Pelapor menerima ganti rugi tersebut dan secara resmi mencabut laporan yang pernah dilayangkan. Kedua belah pihak sepakat berdamai,” ungkap AKP Edward Sidauruk.

Setelah tercapai kesepakatan, Sat Reskrim Polres Samosir melakukan pelengkapan administrasi perdamaian dan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan.

Kasus tersebut sempat mengalami keterlambatan penanganan akibat kondisi terlapor, seorang perempuan berusia 87 tahun tengah mengalami sakit keras dan sudah tidak bisa duduk maupun berdiri.

“Fokus keluarga terlapor selama ini memang tertuju pada perawatan intensif terhadap bersangkutan, baik di rumah maupun rumah sakit,” jelas Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang.

Keberhasilan mediasi ini diapresiasi oleh semua pihak yang hadir, termasuk Pemerintah Desa Sipira, karena berhasil menyelesaikan persoalan hukum dengan pendekatan kekeluargaan berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. (IHK/29)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *