Polrestabes Medan Amankan ASN Nias Utara Saat Dugem

0

MEDAN| HMR

Polrestabes Medan amankan yang diduga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara, YN (57) di tempat hiburan malam yang berada di Kota Medan pada Minggu (13/6/2O21) dini hari.

Dari penangkapan tersebut ditemukan narkotika jenis ekstasi dari ruangan yang dipesan Sekda Nias Utara tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SH MH didampingi Dandim 0201/BS, Kolonel Agus Setiandar dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, mengatakan, bahwa penangkapan oknum ASN itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya salah satu tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi meski sudah ada larangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumut dan Pemko Medan.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, kita datang ke TKP bersama Satgas Covid-19, TNI dari Satpol PP, Dinas Kominfo bergabung dan kita laksanakan cek di sana (KTV Bosque yang berada di Jalan Adam Malik) ternyata ada 71 orang pengunjung dan karyawan setelah kita melakukan penggeledahan kita menemukan ada 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga narkotika jenis ekstasi atau inex”.Kapolrestabes Medan, saat paparan di Mapolrestabes Medan, Senin (14/6/2O21) siang.

Selanjutnya, petugas menyisir ruangan lainnya, dan saat berada di ruangan (room) 2O2 ditemukan Sekda Nias Utara tersebut bersama enam orang lainnya.

“Di situ saya cek ada satu orang room 202 menyatakan bahwa dia adalah ASN. Salah satu kabupaten, dia mengaku dari dinas kesehatan pengakuan awalnya dari dinas kesehatan,” ucap Kapolrestabes.

“Dalam ruangan ada tujuh orang, empat laki-laki tiga perempuan. Untuk barang buktinya ada satu ekstasi yang sudah dipakai dan dibuang di lantai,” terang Riko Sunarko.

Untuk hasil urine, lanjut Riko, oknum ASN itu positif narkoba.

“Untuk urine, hasil pemeriksaan positif narkoba. Untuk saat ini statusnya masih dalam pemeriksaan. Perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan nanti,” katanya.

Kemudian, dalam pengungkapan itu, pihak Polrestabes Medan berhasil amankan 71 orang di mana 51 di antaranya positif menggunakan Narkotika baik sabu maupun ekstasi.

Pengungkapan kasus ini pihak Polisi telah mengundang pihak manajemen KTV, namun tidak ada perwakilan yang hadir.

“Kita mengundang juga pihak manajemen untuk hadir dalam kegiatan pengungkapan kasus. Namun yang bersangkutan tidak hadir,” jelas Kapolrestabes Medan.

Sekda Nias Utara YN, saat pemaparan di wawancarai wartawan hanya diam saja dan tidak memberikan tanggapan apapun  hanya tertunduk malu dan telah memakai baju tahanan.

Sedangkan para tersangka di kenakan Pasal 93 UU Kesehatan No 6/2018. “Tentang karantina kesehatan masyarakat, kemudian pada narkobanya pasal 114, 112 UUD 35 tahun 2009,” tegas Riko.(Dicky)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *