Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Peredar Sabu Seberat 35 Kg

0

Harianmediarakyat.com – Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin M.Si didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko paparkan pengungkapan peredaran narkoba seberat 35 Kg digagalkan Satres Narkoba Polrestabes Medan,Selasa (2/6) sekira pukul 12.00 Wib.

Berlokasi di RS Bhayangakara Medan, salah satu pelaku diautopsi karena ditembak mati oleh polisi karena berupaya melawan.

Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang bandar Narkoba jenis sabu-sabu dalam suatu penyergapan dari kawasan Jalan Sungai Apung, Kecamatan Bagan Asahan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Minggu (30/05/2020) kemarin.
Penyergapan yang dipimpin Kanit Idik III, Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Hardiyanto SH MH ,petugas berhasil menyita 30 bungkus Teh Cina warna hijau yang diduga berisikan sabu-sabu seberat 30 Kg.

Kini tersangka yang diamankan berinisial DS (40) warga Jalan Teluk Nibung Gang Kelong, Kelurahan Sei Merbau, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut inipun, selanjutnya diboyong ke Mako Polrestabes Medan untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, keberhasilan polisi menangkap tersangka DS ini berawal dari menindaklanjuti pengembangan penyelidikan selama 10 hari terhadap tangkapan sebesar 5 Kg yang berbungkus kemasan Teh Cina diduga sabu-sabu dari tersangka Ilham warga Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut pada Kamis (21/05/2020) lalu di Jalan SM Raja Gang Hotel Kenanga, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka Ilham, kalau barang bukti tersebut diterimanya dari tersangka Zak (DPO). Lalu petugas pun melakukan penyelidikan dan pengintaain ke wilayah Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut.
Pada saat itu, petugas pun menerima informasi bahwa akan ada barang Narkotika yang akan turun kembali dari jaringan Zak (DPO). Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di lokasi tempat biasa para tersangka melakukan transaksi Narkoba di Pelabuhan Tikus tersebut.
Lalu masih berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas pun berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial DS saat sedang berada di atas sebuah perahu kecil (Boat kapal).
Begitu digeledah ditemukan 3 karung goni bewarna putih, setelah dibuka petugas pun melihat isi karung tersebut yang ternyata diduga Narkotika jenis sabu -sabu yang dikemas dalam 30 bungkusan Teh Cina berwarna hijau.

Dari pengakuannya, kalau tersangka DS ini disuruh oleh tersangka Surya Darma (DPO) untuk membawa barang bukti tersebut ke rumahnya. Lalu petugas melakukan pengembangan untuk menangkap Surya Darma. Namun petugas tidak berhasil menemukan Surya Darma di rumahnya dan hanya menemukan istrinya yang bernama Tuti Herawati.

Selanjutnya petugas membawa tersangka dan saksi beserta barang buktinya ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan guna proses penyelidikan lebih lanjut. (SP)
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *