Polrestabes Medan Tangkap 72 Pelaku Kejahatan Jalanan Selama April 2025

Medan, HARIANMEDIARAKYAT – Arahan Kapolda Sumatera Utara untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan di Kota Medan ditindaklanjuti secara serius oleh Polrestabes Medan dan jajaran Polsek-nya. Hasilnya, sepanjang bulan April 2025, sebanyak 72 pelaku kejahatan berhasil diamankan dari 61 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan bahwa dari jumlah tersebut terdiri atas 5 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 40 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Beberapa pelaku yang diamankan merupakan residivis, bahkan ada yang kembali ditangkap dan ditembak oleh petugas Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan karena mencoba melawan saat diamankan,” ujar Kombes Gidion kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Beragam modus operandi dilakukan para pelaku, mulai dari merampas barang milik korban hingga menggunakan alat bantu seperti kunci T untuk membobol kendaraan.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, ponsel, linggis, kayu balok, seng, obeng, kunci T, gergaji, dua unit becak, pompa air, dan unit pendingin ruangan (AC) indoor.
Salah satu kasus menonjol terjadi pada Kamis, 8 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Seorang wanita bernama Andini menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat berada di counter Leccy Cell, Jalan Karya. Saat itu, pelaku berboncengan dengan seorang perempuan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Fazzio, lalu merampas ponsel OPPO A3X milik korban dan melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polrestabes Medan.
“Pelaku berinisial ATHP (31), warga Jalan Karya, Medan Barat, berhasil kami tangkap. Dari tangan tersangka diamankan satu buah kunci T dan uang tunai Rp 6 ribu,” jelas Kapolrestabes Medan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus memberantas segala bentuk kejahatan jalanan demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Medan. (Zul)