Polrestabes Medan Tembak Mati Pembegal Sadis

0

Medan,


HarianMediaRakyat.com ~ Seorang begal sadis mati ditembak Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan, Pelaku berinisial REP (27) warga Jalan Perkutut Medan.

 Sedangkan teman pelaku yang ditangkap RAS (23) warga Jalan Pasar II Medan. 

“Pelaku yang ditembak mati itu melawan dan melakukan penyerangan dengan senjata tajam kepada petugas saat ditangkap di kawasan Jalan Mongonsidi. Akibatnya petugas mengambil langkah tegas, keras dan terukur sehingga pelaku tewas di tempat, ” ucap Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (29/8/2020) pagi. 

Kronologisnya terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor mendapatkan khabar dari korban Muhammad Zainuddin bahwa, sepeda motor milik korban telah dirampas oleh 2 orang laki – laki tidak dikenal di kawasan Jalan Mongonsidi Simpang Jalan Kapten Pattimura Medan dan tangan korban mengalami luka bacok dan diopname di RS Adam Malik Medan. 

Atas kejadian itu Korban Zainuddin kehilangan sepeda motor Nmax BK 3661 AIA.  

Selanjutnya petugas memburu para pelaku pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 04.30 WIB, personil Timsus Satuan Reskrim Polrestabes Medan dipimpin oleh Kanit Pidum Reskrim Polrestabes Medan Iptu Yunan melakukan penyelidikan terkait maraknya aksi begal di seputaran wilayah Jalan Mongonsidi dan Jalan Juanda Medan. 

Personil melakukan under cover dan pengintaian terhadap pelaku begal di seputaran lokasi tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku terlihat melintas di Jalan Mongonsidi dengan mengendarai 1 unit sepeda motor CB 150R warna merah, yang hendak mengincar pengendara sepeda motor lainnya. Melihat itu, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan cara memepet kendaraan pelaku dengan mobil yang dikendarai petugas yang akhirnya petugas berhasil menangkap para pelaku REP dan RAS. 

Hasil interogasi, team melakukan pengembangan ke Jalan Binjai KM 12 Sei Semayang untuk melakukan pencarian barang bukti ke penadah berinsial N (DPO), 

Namun ketika melakukan pengembangan, Pelaku inisial REP melakukan perlawanan dan melukai petugas pada lengan sebelah kiri menggunakan senjata tajam. 

Meski sudah diberi tembakan peringatan, pelaku terus menyerang membabi buta. Dengan terpaksa, petugas menembak pelaku inisial REP dengan terarah dan terukur.  

Pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan untuk mendapatkan pertolongan medis, sesampainya di rumah sakit nyawa pelaku tidak tertolong lagi. 

“Kedua pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan H Juanda, terhadap korban Chandra Kusuma pada tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 06. 05 WIB, pada saat korban hendak pulang ke rumahnya di Jalan Puri Medan dengan mengendarai sepeda motor,”tambah Wakapolrestabes Medan itu. 

Pelaku REP inilah yang berperan sebagai pembacok korban dengan parang sementara RAS berperan sebagai pengemudi.

 “Dari para pelaku itu petugas menyita barang bukti masing – masing satu unit sepeda motor CB 150R tanpa plat, sebilah senjata tajam jenis clurit, 2 helm, 1 buah ketapel, 17 buah kelereng dan 3 unit ponsel, ” jelas AKBP Irsan Sinuhaji. 

Atas perbuatannya yang dilakukan itu melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (gung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *