Polrestabes Medan Tetapkan 3 Orang Tersangka Dalam Pembunuhan El

0

Harianmediarakyat.com – Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Eddizon Isir tetapkan 3 orang pelaku pembunuhan berencana yang menghabisi nyawa korban El (21) di rumah salah satu pelaku di perumahan Cemara Asri, Medan Tembung.

Ketiga pelaku adalah M (22) warga Medan Tembung, LS (46) dan J (28) warga Jalan Duku Komplek Cemara Asri Kecamatan Medan Tembung.

Dalam paparan PERS yang digelar di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020) siang menjelaskan bahwa kedua pelaku M dan J merupakan residivis yang baru keluar penjara sebulan yang lalu yang dalam asimilasi tepatnya 7 April 2020.

Pelaku J divonis 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang di tangani oleh Poldasu.

Sementara pelaku M divonis 7 tahun dalam kasus pencabulan yang ditangani oleh Polrestabes Medan.

Keduanya pelaku ternyata dalam sel yang sama dan punya mantan pacar yang juga sama adalah korban El.

Pembunuhan ini berawal Hari Rabu (6/5/2020) pagi pada saat J menghubungi korban El untuk bertemu. Kemudian El menghubungi M dan keduanya datang ke rumah J.

Setiba di sana pelaku J mengajak korban untuk bersetubuh namun ditolak korban kemudian pelaku J emosi dan menghantukkan kepala korban ke tembok kamar mandi.

Akibat benturan dikepalanya korban El pingsan dan Kesempatan itu dimanfaatkan J untuk menyetubuhi korban. sudah puas menyetubuhi, pelaku membunuh korban dengan menikam dada dan perut korban sebanyak 3 liang.

Untuk menghilangkan jejak pelaku J menyuruh M membeli bensin kemudian membakar tubuh korban hingga gosong.

Awalnya pelaku ini berencana hendak membuang mayat korban di suatu tempat di kawasan Lubuk Pakam Deli Serdang. Dengan menggunakan jasa grab.

Saat itu, LS ibu M terlibat menutupi dan mencoba menghilangkan jejak dengan ikut membantu dan memasukkan mayat korban ke dalam kardus.” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Eddizon Isir kepada wartawan.

Karena pembungkusan mayat korban tidak sempurna para pelaku tidak jadi memaketkan jasad korban hingga akhirnya petugas kepolisian Polrestabes Medan, Polsek Percut Sei Tuan datang dan meringkus para pelaku.

Uniknya pelaku ini M di TKP berpura-pura meminum obat serangga. Namun sandiwara pelaku terungkap dan masing masing dijerat dengan pasal yang berlaku Di Indonesia ini.

Kemudian ketiga orang tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 337 KHUPidana dengan ancaman seumur hidup.”kata Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Edizzon Isir. (RAID)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *