Polsek Delitua Tangkap Pencuri Resahkan Warga Kwala Bekala

0
HMR – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Delitua, berhasil menangkap pelaku pencurian yang meresahkan warga di Jalan Jamin Ginting Gang Pancur Siwah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Selasa, 2 Nopember 2021 malam. 
Pelaku yang berinisial B G (25) warga Desa Juma Padang, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.
 Sedangkan yang menjadi korban Jhon Frandy (31) warga Jalan Jamin Ginting Gang Pancur Siwah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Saat di Konfirmasi terkait penangkap pelaku pencurian tersebut, Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik membenarkannya, Rabu (3/11/2021).
“Dari pelaku turut diamankan barang bukti dompet warna emas, tas sandang warna hijau yang berisi sebilah pisau, dua anak obeng, kunci L, dan tiga lembar surat emas,” kata Kanit Reskrim. 
Dijelaskan Kanit Reskrim, sekira pukul 19.30 WIB, korban pulang ke rumahnya lalu melihat di luar dapur ada bayangan orang.
Kemudian, korban mencari bayangan tersebut dan melihat ada seorang pria (Pelaku-red) hendak keluar dari gerbang rumah.
Lantas korban mengejar pria itu sambil berteriak maling. Warga yang mendengar teriakan korban kemudian datang ke rumah korban. Lalu warga dan korban menghubungi Polsek Delitua dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya. 
Saat diinterogasi petugas pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui perbuatanya masuk ke rumah korban untuk mencuri. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Pancur Siwah pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu sekira pukul  15.00 WIB dan berhasil mengambil TV LED 32 inci, dan tas kecil warna emas,” ujar Kanit Reskrim. 
 Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Delitua.
 ” Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik.(Akhyar Nst).
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *