Polsek Delitua Tangkap Pencuri Sepeda Motor Milik Tetangga Sendiri

0

 

MEDAN | HMRC

Curi Sepeda Motor Tetangga, Sunardi (21) warga Jalan Besar Delitua Gg Banteng Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Delitua.

Sesuai LP /1192/X /2020 / SPKT / SEK DELTA, tanggal 28 Oktober 2020, Legiman (58) warga Dusun V Jalan Banteng No. 7 Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua, Deli Serdang kehilangan sepeda motornya ketika baru pulang belanja.

Pengakuan Legiman, dirinya memarkirkan sepeda motor dibelakang rumah dalam keadaan stang tidak terkunci dan kunci masih menempel di sepeda motor. Korban memasukkan barang-barang belanjaannya kedalam rumah dan setelah itu korban masuk ke dapur.

Kemudian  sekira pukul 19.00 WIB saksi Indra mendatangi korban dan menanyakan dimana sepeda motor karena sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempatnya. Korban dan warga mencoba mengejar pelaku namun tidak berhasil didapat.

Usai melaporkan, pada Rabu (28/10/202 sekira pukul 21.00 WIB korban dapat informasi pelaku berada di Jalan Bhineka Tunggal Ika Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Korban dan warga kemudian mengamankan pelaku. Pelaku mengaku mengambil sepeda motor korban lalu digadaikannya pada seseorang di Jl. Bhineka Tinggal Ika, Percut Sei Tuan, seharga Rp200.000.

Sepeda motor itu kemudian ditebus. Sementara pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Deli Tua guna proses selanjutnya

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH membenarkan penangkapan tersangka. “Tersangka diproses secara hukum,”terang Kapolsek. (Gung) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *