Polsek Helvetia Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Modus Ngajak Kencan

0
HMR – Waspadalah, Aksi pencurian dengan kekerasan dengan modus ngajak kencan semangkin canggih saja. Baru baru ini, melalui Aplikasi MiChat, pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil memeras seorang berinisial MS Ibrahim di salah satu sebuah Hotel yang berada di Jalan Kapten Muslim Kota Medan. 
Namun lucunya, pelaku yang adalah seorang pria dan mengaku sebagai wanita seksi berhasil mengelabui korban dengan sebuah Nafsu Birahi.
“Keduanya berkenalan melalui Aplikas MiChat, dengan tipu daya Nafsu birahi, korban akhirnya menyepakati bertemu pelaku pada hari Selasa (14/09/2021) sekira pukul 21.30 Wib di salah satu Hotel,” ujar Theo, Kamis (23/9/21).
Mengetahui pelaku bukan wanita seperti yang ada di foto akun MiChat, korban MS Ibrahim pun kaget dan segera mencoba meninggalkan kamar Hotel. 
Tapi ada daya, usaha korban mencoba pergi pun mendapat perlawanan oleh pelaku. 
“Kalau mau cancel, kamu harus bayar uang cancel dulu dong,” kata Iptu Theo menjelaskan percakapan antara pelaku dan korban. 
Tak mau berurusan panjang, korban akhirnya memberikan uang cancel Open Boking sejumlah Rp 250.000.-
Tak puas memeras korban, pelaku pun kembali mengambil HP Merk Oppo 2+ milik korban dari saku belakang korban.
“Hp ini sebagai jaminan uang kamar sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah),” Jelas Iptu Theo menceritakan niat pelaku merampas HP milik korban. 
Tak memiliki cukup uang untuk membayar kamar Hotel, korban pun pergi meninggalkan pelaku, sementara HP rampasan M diberikannya kepada GT als T (DPO).
Namun lagi – lagi, tak juga cukup memeras uang milik korban, MS Ibrahim yang kembali datang bersama temannya untuk menebus HP miliknya kembali mendapatkan tekanan.
“Sebelumnya, disepakati uang kamar Hotel sebesar Rp 300.00,00 namun pelaku lainnya yakni GP als T (DPO) mengatakan kepada korban bahwa uang kamar tersebut tmenjadi Rp.1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ungkap Theo. 
Merasa ditipu serta menjadi ajang pemerasan, korban pun membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/362/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 15/09/2021.
Menindak lanjuti laporan korban, Pelaku akhirnya kami amankan pada hari selasa tanggal 21 september 2021 sekira pukul 16.00 wib di kos – kosannya di jalan Kapten Muslim Gg Bersama kelurahan Dwikora Medan Helvetia.
“Kepada pelaku kami kenakan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 Tahun, dan Barang bukti yang kami amankan 1 (satu) buah kotak HP Merk Oppo Reno 2+ warna Black. Sementara kepada pelaku lainnya,  GT als T (DPO) 35 Tahun, Jalan Kapten Muslim Gg Bersama kelurahan Dwikora Medan Helvetia, akan terus kami kejar. Apabila tidak koopratif maka kami akan ambil tindakan tegas serta terukur,” tegas Iptu Theo mengakhirinya. (HS/HMR) 
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *