Polsek Medan Baru Ungkap Perampokan Modus Aplikasi Prostitusi Online

0

Medan | HMR 

Tekab Reskrim Polsek Medan Baru amankan tiga pelaku rampok modus aplikasi prostitusi di Jalan KH Wahid Hasyim, Sabtu (13/02/2021) sekitar Pukul 13.30 Wib. Ketiganya berinisial MSAS (21) warga Jalan Klambir V, RHN als Bunga, Perempuan (25) warga Sei mencirim dan SP als Botak (21) warga Gajah Mada. 

Kapolsek medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (18/02/2021) sekira pukul 14.00 Wib menjelaskan cara pelaku melakukan aksinya. 

“Pertama kali korban melakukan chatingan melalui aplikasi “Michat” kepada pemilik aplikasi atas nama Clarisa, setelah itu pelaku menyuruh korban untuk datang dan bertemu di Hotel Cherry Garden kamar No 26 yang berada di Jalan KH Hasim, atas kesepakatan tersebut korban datang menemui pelaku, sesampai di hotel tersebut korban masuk ke dalam kamar no 26 yang telah di sepakati, sesampai di dalam kamar ternyata orang yang ada di dalam kamar tersebut tidak sama dengan fhoto pemilik aplikasi Michat atas nama Clarisa tersebut,” ujar Irwansyah. 

Pada saat korban masuk kedalam kamar, lanjut Irwansyah, kondisi kamar dalam keadaan mati lampu, karena orang yang di temui korban di dalam kamar tidak sesuai dengan fhoto orang yang berada di aplikasi michat atas nama Clarisa tersebut, akhirnya korban menjelaskan kepada ke dua Prlaku perempuan itu untuk membatalkan pernjanjian tersebut.

“Atas peryataan korban tersebut, ke dua perempuan yang di ketahui bernama Lia dan Bunga tidak mau dan memaksa korban untuk memberikan uang pembatalan sebesar Rp.500.000, namun karena korban tidak mau akhirnya terjadi percekcokan antara korban dengan pelaku Lia dan Bunga di kamar tersebut,” beber Irwansyah. 

Para pelaku, lanjut Irwansyah, melakukan kekerasan terhadap korban dan juga pengancaman. 

“Dengan terpaksa, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp.400.000 kepada pelaku,” masih kata Irwansyah.

Namun, para pelaku tak puas dan kembali melakukan kekerasan kepada korban, dimana pada saat kejadian tersebut pelaku Bunga langsung merampas 1(satu) buah kalung emas milik korban dari lehernya, setelah mengambil kalung emas tersebut pelaku langsung pergi untuk menjualnya ke toko Mas di Jalan Sei Sikambing Medan.

“Mas itu dijual seharga 2 juta, kepada korban, para pelaku hanya mengembalikan uang sebesar Rp 250.000 dan handphone kepada korban,” sambung Kanit. 

Atas hal tersebut, pelaku membolehkan korban untuk pulang, setelah korban pulang, para pelaku pergi ke Lapangan Gajah Mada dan membagi bagikan uang hasil penjualan kalung emas milik korban.

Menindaklanjuti laporan korban, Polisi Polsek Medan Baru datang ke Hotel dan mengamankan pelaku dan di temukan uang hasil penjualan kalung emas sebesar Rp 700.000 dari pelaku.

“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Medan baru guna pemeriksaan lebih lanjut.” Tutup Kanit Reskrim Polsek Medan Baru. (RAID) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *