Polsek Medan Timur Berhasil Ungkap Pelaku Pembobol ATM BNI RSU Imelda
Harianmediarakyat.com – Polsek Medan Timur ungkap tersangka pembobolan mesin anjungam Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Bilal di ATM BNI RSU Imelda, Kec. Medan Timur pada Kamis (19/6-2020)
Tersangka yang diamankan tersebut yakni bernama Tanti Novita Damanik (35) warga Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Gg. Pisang 9, Kec. Medan Tembung.
Menurut keterangan korban Rice Mutia (25) warga Jalan Keadilan Pasar 1 Lorong 1 Baru Barat Sampali bersama pelaku sama-sama bekerja sebagai Bidan di RS Imelda Jalan Bilal dan saat itu keduanya tinggal bersama selama penanganan wabah Covid-1919. Awalnya korban meletakkan kartu ATM miliknya di belakang HP tepatnya dibalik casing, kemudian korban sadar bahwa kartu ATM-nya sudah hilang.
Selanjutnya korban memberitahukan hal tersebut kepada pelaku dan pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan kartu ATM korban dan pelaku sempat menyarankan agar korban mengurus ke Bank dengan alasan tertelan mesin ATM.
Setelah berselang sekitar dua bulan, kemudian korban mencoba megurus ATM ke pihak BNI. Setelah dilakukan pencetakan rekening koran, saldo pada ATM korban tersebut telah habis. Selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Timur.
Usai menerima laporan korban, Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan kepad wartawan, Sabtu (20/6/2020), saat dilakukan cek TKP oleh Tim Tekab Polsek Medan Timur, selanjutnya bersama korban koordinasi dengan pihak Bank BNI tuk melihat rekaman CCTV penarikan pada hari dimana saldo itu berkurang.
Kemudian dilakukan pengecekan CCTV korban mengenali wajah yang terekam pada kamera CCTV dan ternyata direkaman CCTV terlihat wajah pelaku yang merupakan rekan kerjanya yang menarik uangnya dari mesin ATM tersebut.
Lalu, Kompol M Arifin menerangkan kembali, penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan, dan saat di interogasi pelaku mengakui perbuatanya telah mengambil kartu ATM milik korban dari dalam tasnya.
“Pelaku menarik uang dari mesin ATM yang terdapat di RS Imelda dengan No. PIN yang sebelumnya sudah diketahui oleh tersangka karena mereka merupakan kawan dekat dan pernah sama-sama mengurus penggantian ATM yang hilang,” ungkap Kompol M Arifin.
Atas perbuatannya pelaku terancam disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana (SP)