Polsek Medan Tuntungan Bersama Tiga Pilar Sosialisasikan Surat Edaran Gubsu Dan Walikota Medan

0

HMR – Polsek Medan Tuntungan bersama Tiga Pilar kembali melakukan Sosialisasi Penegakkan Pengawasan dan Pelaksanaan Surat Edaran Gurbenur dan Wali Kota Medan Nomor: 443.2/6512 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 19 di Kota Medan, Jumat (30/72021).

Tampak terlihat, Kegiatan itu dipimpin langsung oleh kapolsek Iptu Martua Manik SH MH diikuti personil Polsek Medan Tuntungan beserta pegawai Kecamatan Medan Tuntungan. 

Dalam arahannya, Iptu Martua Manik SH MH mengatakan bahwa dalam giat tersebut yang utama ialah meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi dan mengikuti Protokol kesehatan serta memastikan situasi dan kondisi pelaku usaha menerapkan Protokol Kesehatan dan mematuhi batas waktu operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.  

“Ingatkan Masyarakat untuk lebih disiplin lag menerapkan Protokol kesehatan yakni 5M. Khususnya dalam mengurangi mobilitas masyarakat. Sosialisasi PPKM darurat kepada usaha seperti rumah makan, warung kopi, toko dan lain lain harus tutup sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” kata Iptu Martua Manik dalam arahannya.

(Raid) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *