Polsek Pancur Batu Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

0

Medan | HMR  

Polsek Pancur Batu amankan seorang tersangka pelaku pencurian berinisial ID Als Wawan (20) warga jalan Deli Tua Gang Skip Dusun ll Desa Baru Kecamatan Pancur batu KabupatenDeli Serdang. 

Kepada awak media, Kapolsek Pancur Batu, Kompol Dedy Dharma SH melalui kanit Resrim AKP Syahril Siregar SH mengatakan bahwa pelaku diamankan karena mecuri sebuah rumah milikHemat Boru Barus(60) dalam keadaan kosonng pada hari kamis  09 Mei 2020 Pukul 18.00 wib di Jalan Jamin Ginting Simpang Delitua Dusun II Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, kabupaten Deli Serdang.  

“Barang – barang milik korban yang hilang berupa 3 buah jam tangan merk Alexander Kristi, uang tunai Rp 45.000.000 dan Perhiasan berupa Kalung Berlian, Gelang emas, Gelang Suasa dengan total kerugian Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah),” ujar Syaril. 

Lanjut kanit Ressrim Polsek Pancur Batu Pelalu di perkirakan lebih dari 1 orang. Sebelum pelaku masuk ke dalam rumah, terlebih dahulu memantau bahwa rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian para pelaku masuk kedalam rumah korban dari pintu belakang rumah dengan cara merusak pintu tersebut kemudian para pelaku mengambil uang dan perhiasan serta jam tangan milik korban, lalu para pelaku keluar dari pintu belakang. 

Lanjut Berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 15.30 wib, team tekab unit polsek pancur batu mengetahui pelaku berada dirumahnya Jalan Jamin Ginting Gg. Sawah Kelurahan Sidomulyo Kecamatan medan Tuntungan Kota Medan. 

Selanjutnya team Tekab Unit Reskrim yang di Pimpin Iptu Hendry P.S SH  menuju Ke Rumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku Wawan dan dirumahnya ditemukan Barang bukti jaket yang dibeli dari hasil pencurian tersebut. 

setelah dilakukan interogasi pelaku Wawan mengakui telah melakukan Pencurian dengan pemberatan di Rumah Korban bersama – sama dengan (inisial S) dan (inisial B) dengan cara merusak pintu belakang Rumah korban dan selanjutnya mengambil  Barang milik korban dan hasil Curian tersebut telah di jual oleh ke 3 (tiga) tersangka, yang mana pelaku Wawan memperoleh bagian uang sebesar Rp 2.000.000. 

“Uang tersebut di gunakan pelaku  untuk membeli jaket Parasut warna hijau merk LLC seharga Rp 50.000 dan sisa nya di gunakan pelaku untuk biaya hidup sehari hari Pelaku dan barang bukti berupa 1(satu) buah jaket Parasut warna hijau merk LLC diboyong ke Mako Polsek Pancur Batu.” Tandasnya. 

(RAID)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *