Polsek Patumbak Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dan Kekerasaan

0
Harianmediarakyat.com – Polsek Patumbak meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (12/5/2020) malam sekira pukul 23.00 wib.

Tersangka bernama MA alias Bolot (25) warga Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Bolot diringkus tak jauh dari rumahnya. Setelah kedua korban Sutar (35) warga Jalan Perjuangan Kecamatan Patumbak, dan Syahfit (46) warga Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, membuat laporan ke Mapolsek Patumbak pada tahun 2019.

“Ada dua korban dengan Laporan Polisi No: LP/ 417 /VI /2020/SU/Restabes/Sek Patumbak tanggal 03 Juni 2019, dan Laporan Polisi No: LP/ 918 /XII /2019/SU/Restabes/Sek Patumbak tanggal 16 Desember 2019,” ujar Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK MH, Kamis (28/5/2020) siang.

Dari penangkapan tersangka oleh Tekab Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH, mengamankan barang bukti, 1 lembar KTP dan 1 lembara kartu pintar atas nama Dewi Andini, 1 lembar Kk atas nama Agus Irawan, 2 lembar ATM BRI dan 1 lembar ATM BTN.

Tekab Polsek Patumbak Amankan Barang Bukti
“Selain barang bukti yang diatas, Tim juga mengamankan barang bukti 1 buah pisau, 1 buah obeng serta 1 buah gunting, sebagai alat untuk melakukan tindakan kejahatan,” kata Arfin Fachreza.

Saat diringkus, Bolot mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya tidak seorang diri melainkan bersama temannya berinisial R dan B (DPO).
Atas kejadian yang menimpa korban pertama, terjadi Jumat 31 Mei 2019 sekira pukul 23.30 Wib. Salah seorang pelaku berinisial R (DPO), mengajak korban Sutarjono mengajak bertemu di Jalan Pertahanan Gang Bandrek, Kecamatan Patumbak, dengan alasan pelaku hendak meminjam uang korban.

Pada saat korban bertemu dengan pelaku, tiba-tiba datang dua orang teman pelaku Bolot dan B (DPO), yang sebelumnya sudah bersembunyi di sekitar tkp. Tanpa pikir panjang Bolot dan B, menodongkan pisau ke perut korban dan mengancam akan membunuh korban apabila melawan. Ketiganya langsung membawa kabur hasil rampokannya.

“Korban pertama mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor honda vario senilai Rp. 22.000.000, 1 unit HP merek OPPO F3 dan uang tunai Rp. 3.370.000,” katanya Kompoi.Arifin Fahreza mengakhirinya (SP)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *