Polsek Percut Sei Tuan Amankan 4 Tersangka Perkara Narkotika Jenis Sabu

0
Harianmediarakyat.com – Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil melakuan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pancasila Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Pasalnya dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang yakni Sah (38) warga Veteran, San (35) warga Seintis, AS (36) warga Tembung dan BSN (32 ) warga Pancasila yang melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009.

“Pada hari selasa 02 juni 2020 Pukul, pukul 16.00 wib, tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dibawah Pimpinan Panit Reskrim, Iptu Bambang SH MH dan Ipda Opy menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di sebuah rumah di jalan Pancasila, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.” Jelas Kapolsek Percut Sei Tuan. 

Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah tersebut. Dan hasilnya, petugas menemukan tiga orang laki laki yang bernama Sah, San dan AS berada di dalam kamar beserta sebuah bungkus plastik klip yang berisikan sabu sabu. 

Dari ketiga tersangka, lanjut Kapolsek, mengetahui barang haram tersebut kepunyaan BSN yang saat itu ditangkap di kamar mandi 

“Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3(tiga) bungkus plastik klip yang berisikan shabu2 berat 16 gram dan 3 buah dompet dan 4 unit hp (merk iphone, merk oppo, merk nokia, merk samsung, 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) timbangan elektrik.” Jelas Kompol Aries 

“Saat ini, Keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkas Kompol Aris Wibowo SIK (RD).
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *