Polsek Sunggal Amankan Pecandu Narkoba

0

Medan 


HarianMediaRakyat.com – Kanit Reskrim Medan Sunggal berhasil mengamankan seorang pecandu Narkotika jenis Sabu dan Ganja kering yang berinisial PS (29) Warga Mencirim Kecamatan Binjai di Jalan Binjai Km 16 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal di depan SPBU, Senin (13/7/20) sekira pukul 21.00 WIB.

1 plastik kecil berisi sabu-sabu.1 bungkus kertas kecil berisi daun ganja kering.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan pada saat penangkapan, pelaku sempat membuang sebuah plastik kecil, namun aksi pelaku diketahui petugas dan kembali meminta pelaku untuk mengambil barang haram tersebut.

Saat ditanya prihal barang haram tersebut, pelaku PS mrngakui baranh tersebut adalah miliknya.

Tak hanya itu saja,  lanjut Budiman,  ketika dilakukan pemeriksaan lainya, petugas menemukan 1(satu) bungkus kertas kecil berisi daun ganja kering dari saku belakangnya.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, Pelaku yang kami kenakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika terancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara.” Pungkas AKP Budiman.

(RAID).

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *