Polsek Sunggal Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 3 KG

0



MEDAN, 


HarianMediaRakyat.com – Polsek Sunggal Paparkan tangkapan Jaringan Internasional Peredaran Narkoba jenis Sabu 3 Kg di Jqlqn Ringroad, Kecamatan Medan Selayang, Kamis (9/7/20) sekira pukul 20.30.

Dipimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MSi dan di dampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, 3 bungkus plastik kemasan teh China yang diperkirakan seberat 3 kg sabu berikut 2 orang pemilik yakni YMN warga Jalan Selamat Ujung, Medan dan MJ warga Jalan Ismailiyah, Medan Area di paparkan ke awak media di Mapolsek Sunggal, Jumat (10/7/2020).

Di sampaikan Kapolrestabes Medan, “keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari pengembangan atas hasil tangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak.”

Lebih lanjut Kapolrestabes menyampaikan bahwa setelah hampir satu setengah bulan menjabat, telah dilakukan penindakan terhadap peredaran narkoba hampir 42 kg.
Ini menandakan bahwa kota Medan merupakan pasar yang besar bagi bandar narkoba sehingga kita himbau kepada warga kota Medan khususnya generasi muda agar jangan menjadi korban dari peredaran gelap narkoba.

“Terhadap keduanya, kita persangkakan melanggar pasal 114 Subs Pasal 112 Subs pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.” Tutup Kapolrestabes Medan. (RAID)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *