Polsek Sunggal Ringkus Seorang Pecandu
Harianmediarakyat.com – Tekab Polsek Sunggal kembali meringkus seorang pria Iskandar Lubis (37) penyalah guna Narkotika di Jalan Binjai KM 19 dengan barang bukti satu paket sabu.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH mengatakan penangkapan terhadap Iskandar berawal dari laporan masyarakat, Minggu (5/7/2020).
Menurut informan itu, seorang pria sedang membawa Narkoba jenis sabu di lokasi yang disebutkan.
Tekab Sunggal yang menerima informasi itu pun menuju lokasi. Disana, tekab Sunggal menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang disebutkan. Tanpa basa-basi, tekab Sunggal langsung mendekati pria itu.
Pria warga Binjai Barat, Kota Binjai itu sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang barang bukti. Namun kejelian petugas tak dapat dielakkan pelaku.
Dengan sigap tekab Sunggal meringkus pria berkepala plontos itu beserta sepaket kecil sabu yang telah dibuangnya itu.
Saat diinterogasi, pelaku tak menampik bahwa barang haram itu merupakan miliknya. Tak pelak, telah Sunggal pun memboyongnya ke Polsek sunggal dan guna proses lebih lanjut.
Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara.” pungkas Budiman Simanjuntak hari Senin (6/7/2020) (RAID).