Preman Intimidasi Petugad Akhirnya Ditangkap Polsek Tanjung Morawa
Harianmediarakyat.com – Viral di Medsos, preman intimidasi seorang Petugas Polisi, yang terjadi pada hari rabu (6/5/2020) sekitar pukul 14.15 wib akhrinya diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa.
Hal itu dikatakan Kapolresta Deliserdang, Kombes Yemi Mandagi kepada awak media,”Benar, preman yang mengintimidasi petugas sudah kami amankan.”
Adapun, sambung Kombes Yemi, identitas preman inisalnya JU (40) Warga Tanjung Morawa, sedangkan polisi yang diintimidasi adalah anggota Polsek Tanjung Morawa yakni Aipda Rinkon Manik.
“Pada saat itu Aipda Rinkon Manik ditugaskan untuk melancarkan arus lalu lintas di jalan sei blumei dusun v desa tanjung morwa B kecamatan Tanjung morawa, karena banyak truk yang di stop dan dipungli oleh pelaku.” Kata kombes Yemi hari kamis (7/5/2020)
Lanjut kombes Yemi, sampai di lokasi Aipda Rinkon langsung dicegat, didorong dan diancam oleh pelaku yang merasa terganggu oleh kedatangannya.
“Atas kejadian itu, Kemudian Aipda Rinkon membuat laporan ke polsek Tanjung Morawa. lalu menyelidiki identitas dan keberadaan para pelaku pungli dan menangkap pelaku JU alias AG di jalan Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa pada malam hari.” kata kombes Yemi.
Pada Saat diinterogasi, tambah Kombes Yemi, pelaku mengaku melakukan pungli bersama teman teman untuk membeli narkoba,” Dan ternyata benar, mereka positif menggunakan narkotika jenis sabu, inex dan ganja setelah dilakukan test urine tersebut.”
“Saat ini kami juga tengah memburu preman lainnya yang juga melakukan hal serupa kepada Aipda Rinkon.” Tegas Kombes Yemi.
Tandas Yemi, saya mengimbau kepada pelaku lainnya untuk menyerahkan diri, agar proses tuntas sampai ke pengadilan dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 Kuh pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (Raid)