Rampok Mertua Demi Utang Judi, Pria di Medan Area Didor Polisi

MEDAN, HARIANMEDIARAKYAT – Seorang pria berinisial I.S. (52) diringkus Polsek Medan Area setelah nekat merampok dan menganiaya ibu mertuanya sendiri, S. (66), di kediaman korban di Jalan Halat Gg. Tabib, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Jumat (11/07/2025) sekitar pukul 04.45 WIB.
Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan, mengungkapkan korban mengalami luka memar di punggung, leher belakang, dan sekujur wajah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh menantunya.
“Dalam kejadian itu, korban kehilangan kalung emas seberat 6 gram,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong.
Peristiwa bermula ketika korban terbangun untuk mengambil wudhu menjelang salat Subuh. Tiba-tiba ia diserang dari belakang oleh pelaku, yang mendorong tengkuknya dan memukuli wajah korban.
“Saat korban terjatuh, pelaku menghantamkan kepala korban ke lantai berulang kali hingga tidak sadarkan diri,” jelas Kapolsek.
Suami korban, M.Y. (74), yang mengalami kebutaan, sempat mendengar kegaduhan namun mengira istrinya tengah bermimpi. Korban baru siuman sekitar pukul 06.00 WIB dan menyadari kalung emasnya telah raib.
Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan oleh anaknya, M.S.Y., sebelum akhirnya membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Medan Area bergerak cepat. Pada Sabtu (12/07/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Tembung.
“Pelaku berhasil diamankan di Jalan Sempurna GG. Melur 27, Desa Tambak Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang,” terang Kapolsek.
Namun, saat hendak ditangkap, pelaku melawan dan memukul Panit Opsnal 2, Ipda Edison Ginting. Meskipun petugas sempat memberikan tembakan peringatan dua kali, pelaku tetap menyerang hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya.
Setelah mendapat perawatan medis, pelaku dibawa ke Polsek Medan Area. Di hadapan penyidik, I.S. mengaku nekat melakukan aksi keji tersebut karena terlilit utang. Kalung emas milik korban telah dijual seharga Rp5 juta.
“Uangnya digunakan untuk membayar utang kayu sebesar Rp3,5 juta dan utang judi sebesar Rp1,3 juta,” ungkap Kapolsek.
Sebagai barang bukti, polisi menyita uang tunai Rp200 ribu (sisa hasil penjualan), satu celana jeans, satu kemeja hitam yang dipakai saat kejadian, serta sepasang sandal jepit milik pelaku yang tertinggal di lokasi.
Kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Medan Area dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
(Zul)