Razia Masker Di Medan Tuntungan, 20 KTP Ditahan 87 Warga Diberikan Sanksi Push Up

0

Harianmediarakyat.com – Untuk menekan angka penularan Virus (Covid-19), Pemerintah Kota Medan melalui Kecamatan Medan Tuntungan gencar melakukan razia bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kali ini, razia dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (15/5/2020) sekiria pukul 07.00.
Razia ini dipimpin oleh Camat Medan Tuntungan, Topan O.P Ginting, S.STP, MSP bersama Jajaran Lurah, Kepling yang dibantu Satpol PP Kota Medan.
Dari pantauan media, dalam razia tersebut, petugas tidak segan-segan dan langsung memberhentikan setiap kendaraan yang melintas untuk memastikan si pengendara mengenakan masker atau tidak. Bagi yang tidak mengenakan masker, langsung diminta meminggir untuk kemudian dilakukan pendataan dan selanjutnya dilakukan penahanan KTP. 
“Penahanan  KTP ini telah sesuai dengan aturan dalam Peraturan Walikota (Perwal) No. 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan virus(Covid -19) di Kota Medan.” Jelas Camat. 
Dan sesuai arahan Plt Walikota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si, sambung Topan, bahwa tindakan tegas tersebut untuk memberi efek jera bagi warga Kota Medan yang  masih membandel tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
Diketahui, dalam razia kali ini, Tim menahan  20 KTP, sedangkan 87 orang diberikan sanksi hukuman push up karena tidak membawa KTP tersebut. (RAID)
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *