Ribuan Masyarakat Desa Manunggal Tolak Okupasi PTPN II

0
Harianmediarakyat.com – Menindaklanjuti adanya instruksi dari pihak Kementerian BUMN di Jakarta, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) II (Persero) berencana akan melakukan okupasi lahan pembersihan dan penggusuran.

Okupasi lahan itu akan dilakukan di Kebun Helvetia seluas sekitar 1200 Ha yang terletak di Desa Manunggal dan Desa Helvet Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Sehubungan dengan adanya wacana okupasi lahan tersebut, ribuan warga yang tergabung dalam kelompok tani yang mendiami lahan tersebut menggelar aksi penolakan, Jum’at (5 Juni 2020) di lahan garapan Pasar X persisnya di persimpangan 4 Makam Mbah Raden.

Dalam Pantauan Media, Aksi penolakan warga tersebut didominasi oleh Ibu-ibu dari anggota Kelompok Tani Maju Lestari Indonesia (KTMLI) Semangat Baru Sumatera Utara. Saking bersemangatnya berorasi agar tidak digusur PTPN, mereka berkumpul tanpa jarak (sosial distancing) seperti yang di himbau Pemerintah di wabah Virus (Corona -19). 
Ketua KTMLI Sumut Mangapul Siregar yang memimpin aksi penolakan itu kepada wartawan di lokasi aksi mengatakan bahwa aksi yang mereka gelar itu terkait dengan adanya issu bahwa pihak PTPN II akan datang untuk melakukan okupasi pada 5 Juni 2020, dan Ada kabar bahwa pihak PTPN II akan datang kemari untuk melakukan okupasi lahan, “dan Makanya kami Kelompok Tani KTMLI bersatu dengan masyarakat dan kelompok tani lainnya bersiap untuk menghadang mereka.” Kata Siregar.

Ketua Siregar didampingi beberapa pengurus kelompok tani KTMLI seperti Sekretaris Jek, Bendahara Nababan, dan Penasehat Pendeta Siregar mengatakan PTPN II tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk menggusur warga yang mendiami lahan tersebut, 

“Kami warga masyarakat sudah sejak sekitar 20 tahun yang lalu tinggal dan mengusahai lahan ini. Dan selama ini pihak PTPN tidak pernah melarang kami. Kok sekarang mereka baru ribut mau gusur. Atau mungkin sudah ada mafia tanah di belakang mereka,” Ketusnya dan curiga.

Kata Siregar lagi, apa dasarnya pihak PTPN II mau menggusur kami. Lahan yang kami diami ini kan sudah bukan HGU PTPN II lagi. Lahan ini sudah eks HGU, Lahan ini sekarang lahan yang dikuasai negara dan kami ini warga negara. Jadi PTPN gak ada hak lagi di lahan ini.

Selama ini PTPN II berteriak bahwa lahan ini adalah masih lahan HGU mereka sesuai dengan Surat Keputusan (SK) HGU No. 111, sementara SK No. 111 itu kami nilai hasil rekayasa oknum dan cacat hukum. Sebab menurut informasi yang saya dapat bahwa SK HGU 111 itu terbit pada bulan Juni 2003, sementara pengukuran batas-batas tanahnya dilakukan pada bulan Desember 2003, kan aneh. Masak duluan terbit surat baru pengukuran.

Pada waktu rapat di Polres Belawan pada tanggal 2 Juni 2020 kemarin, pihak PTPN juga tidak berani menunjukkan SK No. 111  itu. Padahal rapat itu kan resmi. Kelompok tani minta diperlihatkan tapi mereka gak kasih. Mestinya kalau memang benar ada SK No. 111 itu ya tunjukkan lah.

Pantauan wartawan dilapangan terhadap aksi yang digelar di tengah rintik hujan tersebut berlangsung dengan aman dan damai, serta berakhir dengan tertib dan tampak warga masyarakat bersama dengan beberapa gabungan kelompok tani yang ada di Desa Manunggal dan Desa Helvet Kecamatan Labuhan Deli bersama-sama menggelar sikap penolakan tersebut membubarkan diri dengan tertib sambil menyanyikan lagu-lagu kebangsaan tersebut. 

Sementara itu secara terpisah sebelumnya ada digelar Rapat Koordinasi di Polres Pelabuhan Belawan pada hari Selasa, 2 Juni 2020. Rapat tersebut dihadiri oleh Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, BPN Deli Serdang, unsur Muspika Kecamatan Labuhan Deli dan Hamparan Perak dan serta beberapa Kelompok Tani dan juga PTPN II.

Di dalam Rapat Koordinasi itu pihak dari Poldasu diwakili oleh Kompol Sembiring bertanya kepada pihak BPN mengenai apakah sudah pernah dicek ke lapangan mengenai batas- batas tanah HGU No. 111, dan pihak BPN menjawab “belum pernah dan Sementara itu dari Kelompok Tani meminta agar PTPN II menunjukkan SK. No. 111, akan tetapi pihak PTPN II tidak menunjukkannya surat tersebut.  (T damanik) 
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *