Rutan Tanjung Ikuti Arahan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Terkait Pengadaan Bahan Makanan Dan Implementasi KUHAP 2026 Secara Virtual
Tanjung-HarianmediaRakyat.com
Dalam rangka menindaklanjuti Pengadaan Bahan Makanan (BAMA) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2026, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung turut serta mengikuti kegiatan pengarahan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait persiapan Pengadaan Bahan Makanan secara daring. Kamis (04/12/2025).
Kegiatan Zoom daring dimulai pada pukul 10.00 WITA dan diikuti secara langsung oleh Kepala Rutan Tanjung, Raymon Andika Girsang, bersama para pejabat struktural, jajaran staf, hingga peserta magang.
Dalam arahannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa integritas harus menjadi prinsip utama dalam proses pengadaan. Ia menekankan bahwa pemenuhan stok bahan makanan perlu mengutamakan pelibatan pengusaha lokal sebagai upaya mendukung ketahanan pangan di daerah. Selain itu, beliau juga memberikan penegasan mengenai larangan praktik titipan dalam pengadaan Bahan Makanan (BAMA), sehingga seluruh proses wajib dilaksanakan secara bersih, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Menteri Imipas juga memaparkan beberapa hal penting terkait penerapan KUHAP yang baru. Salah satunya adalah penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam berbagai tahap, mulai dari penyidikan, penahanan, hingga pendampingan terhadap terdakwa dan narapidana. Perubahan ini menegaskan adanya perbedaan fungsi yang jelas antara aparat penegak hukum dan petugas pemasyarakatan, sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang akan resmi diberlakukan pada tahun 2026.
Karutan Tanjung, Raymon Andika Girsang, menyampaikan bahwa akan berkomitmen dan melaksanakan seluruh arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan demi meningkatnya kualitas pembinaan dan pelayanan terhadap warga binaan.
“Kami di Rutan Tanjung berkomitmen untuk berpedoman pada seluruh arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mulai dari pengadaan bahan makanan yang harus transparan dan profesional, hingga penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan sesuai implementasi KUHAP baru. Semua ini akan kami jalankan demi peningkatan kualitas pembinaan dan pelayanan terhadap warga binaan, serta mendukung sistem peradilan pidana yang lebih terintegrasi,” ujar Raymon.
Kegiatan pengarahan ini menjadi langkah penting bagi Rutan Tanjung dalam mempersiapkan pengadaan bahan makanan yang transparan dan profesional, sekaligus menegaskan peran strategis petugas pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Dengan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran, besar harapannya Rutan Tanjung mampu meningkatkan kualitas kinerja, pembinaan serta pelayanan baik bagi warga binaan maupun kepada masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya Pemasyarakatan yang lebih profesional dan terpercaya di mata publik.
