TANJUNG PURA, HARIANMEDIARAKYAT – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Agama Kabupaten Langkat tentang Program Pembinaan Kerohanian bagi Warga Binaan. Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pembinaan keagamaan sebagai bagian dari proses pemasyarakatan, Rabu (5/8/2026).
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Kepala Rutan Tanjung Pura, Fransisco Pandia, selaku pihak pertama, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, H. Ainul Aswad, M.A., selaku pihak kedua.
Kerja sama tersebut menjadi landasan pelaksanaan pembinaan dan pendidikan keagamaan bagi Warga Binaan sebagai upaya mendukung pembentukan karakter serta meningkatkan kualitas pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dalam pelaksanaannya, Rutan Tanjung Pura bertugas menyediakan tempat, sarana dan prasarana, menyiapkan Warga Binaan yang mengikuti kegiatan, serta memastikan keamanan dan ketertiban selama proses pembinaan berlangsung.
Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Langkat bertanggung jawab menunjuk tenaga pengajar atau petugas yang berkompeten, memberikan pembinaan sesuai jadwal dan standar pelayanan, serta melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan. Kedua pihak juga sepakat melakukan koordinasi dan evaluasi secara berkala agar program berjalan efektif sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Melalui sinergi tersebut diharapkan pembinaan kerohanian mampu memberikan dampak positif terhadap perubahan sikap, peningkatan pemahaman keagamaan, serta pembentukan karakter Warga Binaan. Program ini juga diharapkan menjadi bekal bagi Warga Binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
Pembinaan kerohanian akan diberikan kepada Warga Binaan beragama Islam, Kristen, dan Katolik. Untuk pembinaan agama Islam, materi yang diberikan meliputi pendalaman akidah, akhlak, baca tulis Al-Qur’an, fikih, konseling rohani, pelatihan keterampilan konseling rohani, penjadwalan khatib Jumat, serta kajian agama yang dilaksanakan secara terjadwal.
Sementara itu, pembinaan bagi Warga Binaan beragama Kristen dan Katolik meliputi ibadah, penghafalan puji-pujian, pendalaman pemahaman teologi, serta layanan pendampingan konseling rohani.
