Rutan Tanjung Serahkan SK Remisi Khusus Natal 2025 Sebagai Wujud Pemenuhan Hak warga Binaan

0

Tanjung-HarianmediaRakyat.com

Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh menteri imigrasi dan Pemasyarakatan nomor: Pas 2 2 4 1 PK 05 03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi khusus RK Natal tahun 2025 kepada narapidana dan pengurangan masa Pidana khusus PMPK Natal tahun 2025 kepada anak binaan rumah tahanan negara Rutan kelas llB Tanjung secara Simbolis menyerahkan Remisi khusus Hari Natal kepada dua orang Narapidana beragama Nasrani dalam rangka Perayaan Hari Natal tahun 2025 di rutan kelas llB Tanjung Kamis Tanggal 25-12-2025

Penyerahan remisi dilaksanakan di ruangan aula G,G Van Delft urutan tanjung dan dihadiri langsung oleh Kepala Rutan kelas llB Tanjung Raymon Andika Girsang pejabat struktural Pegawai staf serta Dua orang narapidana beragama Nasrani yang menerima Remisi khusus Hari Natal tahun 2025 disaksikan oleh Pendeta Crisyel Yosafat dari Gereja pantekosta di Indonesia suasana kegiatan berjalan tertib dan penuh makna sebagai bentuk penghargaan atas pembinaan yang telah dijalani oleh para narapidana

Pemberian remisi khusus Hari Natal bertujuan sebagai bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana beragama Nasrani yang telah berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam , Selain sebagai pemenuhan hak narapidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan revisi ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri Meningkatkan kedisiplinan dan menumbuhkan semangat perubahan ke arah yang lebih baik momentum hari raya Natal dimaknai sebagai sarana refleksi dan penghargaan sekaligus mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana agar siap kembali dan diterima di Tengah masyarakat

Pada penyerahan Remisi ini juga dibacakan sambutan Menteri imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dibacakan oleh Kepala Rutan kelas llB Tanjung Raymon Andika Girsang dalam sambutannya menteri imipas menyampaikan bahwa pemberian remisi tidak hanya sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif di dalam diri mereka tetapi juga menjadi dorongan bagi narapidana agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan baik

Pemberian remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan merupakan bentuk penghormatan serta penghargaan yang diberikan untuk narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap yang baik berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan dan dinilai memiliki tingkat risiko yang semakin menurun penghargaan ini diberikan tidak hanya sebagai bentuk apresiasi tapi juga sebagai dorongan agar proses reintegrasi sosial dapat berlangsung optimal ucapnya

Rasa syukur dan harus terlihat dari raut wajah warga binaan yang mendapatkan remisi yang menyampaikan semoga momen Natal 2025 dapat membawa Harapan Baru untuk menuju eintegrasi sosial yang bermakna

Terima kasih kepada Tuhan Bapak parutan petugas Hutan Tanjung atas Anugrah revisi ini dan terima kasih juga kepada pendeta Crisyel, yang telah memberikan bimbingan kepada kami dalam mencari ketenangan secara rohani Saya bersyukur atas pembinaan selama ini dan berjanji memperbaiki diri demi keluarga tercinta serta masyarakat ungkapnya

Dalam kesempatan tersebut juga ke Rutan menyampaikan bahwa pemberian remisi ini khusus Hari Natal merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana tanpa Diskriminasi khususnya dalam momentum hari besar keagamaan yang menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah semata melainkan hasil dari proses pembinaan yang telah dijalankan oleh narapidana dengan baik dan konsisten pemberian remisi khusus Hari Natal ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana tanpa membedakan latar belakang terutama pada saat perayaan hari besar keagamaan remisi ini bukan sekedar hadiah melainkan pengakuan atas upaya dan kedisiplinan narapidana dalam mengikuti seluruh program pembinaan secara konsisten ujar karutan

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *