Saat Melaksanakan Sosperda No. 10 Tahun 2021, Antonius Tumanggor Tampil Berikan Solusi Bagi Warga yang Bertikai Kepada Pemilik Kos-Kosan

MEDAN, HARIANMEDIARAKYAT – Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos melaksanakan Sosialisasi Perda No. 10 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Minggu (11/5) di Jalan Karya Dalam Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat dimulai pukul 15.00 Wib sampai selesai.
Pada Pelaksanaan Sosperda tersebut, anggota DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor, hadir dan memberi solusi kepada warga yang diketahui bertikai dengan pemilik ko-kosan. Hal ini terungkap saat sesi tanyajawab, dimana seorang ibu rumah tangga menanyakan tugas kepala lingkungan. Warga mengaku cekcok dengan pemilik Kos-Kosan karena ada anak kos yang telah membuat resah warga. Namun, oleh kepling saat warga melapor terkesan kurang menanggapi. Mendengar itu, Antonius Tumanggor langsung meminta Kepling untuk menjelaskan pokok permasalahan dengan warga. Tetapi ada kesan ketidakpuasan warga terhadap kepling. Dan oleh wakil rakyat asal Dapil 1 Kota Medan ini pun mampu mengurai permasalahan antar warga tersebut dengan menyanyikan satu lagu dan membuat suasana yang dihadiri seribuan masyarakat di Kelurahan Karang Berombak menjadi mencair. “Sudah ya, semua sudah selesai, mari kita selesaikan secara kekeluargaan, jadikan Kelurahan Karang Berombak ini tetap aman, nyaman dan saling bekerjasama, ” ucap Antonius. Tidak ketinggalan Camat Medan Barat, Hendra Syahputra menyanyikan lagu daerah batak, didampingi Lurah Karang Berombak bersama para Kepling se Kelurahan Karang Berombak ikut berjoget, spontan seluruh warga yang hadir terhipnotis dan ikut bernyanyi.
Antonius Tumanggor mengaku sengaja membawakan Perda No. 10 Tahun 2021 pada kegiatan Sospernya itu karena pentingnya peran serta semua pihak dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
Perda Trantibmum termasuk juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial. “Ini tentunya untuk mengakomodir hak hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik, ” ungkapnya.
Antonius juga menambahkan, Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini, sebagai pedoman pemko Medan dalam mengawasi dan mencegah setiap kegiatan yang mengganggu ketertuban umum. “Jadi pada Perda ini fungsi Satuan Polisi Pamongoraja sangatlah besar. Ketika ada permasalahan warga yang berkaitan dengan Perda ini, fungsi Satpol PP lah yang terdepan dan bekerjasama dengan Kepling dan Lurah, ” ujarnya.
Sebelumya, pada kata sambutannya, Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, ST., MAP mensosialisasikan program jemput bola pelayanan masyarakat. Di kegiatan Sosperda anggota DPRD Kota Medan itu, Hendra mengaku telah membagikan sebanyak seribuan kartu layanan jemput bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan adminduk dan lain sebagainya. Dimana, sambung Hendra, petugasnya siap menjemput administrasi masyarakat di kecamatan Medan Barat 24 jam selama berdomisili di Kecamatan Medan Barat dan Kota Medan.
Untuk mengantisipasi adanya penipuan, Hendra memastikan petugas penjemput data atau Caraka akan ditemani oleh Kepala Lingkungan. “Jadi untuk memastikan keabsahan petugas Caraka maka selalu ditemani kepala lingkungan masing masing, ” terangnya.
Sementara itu, perwakilan dari Satpol PP Kota Medan, S. Tamba, meminta agar warga dapat mematuhi peraturan yang berlaku. Ketika ada permasalah di lingkungan tempat tinggal, Tamba menyarankan agar warga berkoordinasi dengan Kepling dan Lurah termasuk juga Babainkamtibmas setempat. “Namun jika tidak ada penyelesaian maka tugas Satpol PP lah untuk penindakan, ” sebutnya.
Turut hadir pada kegiatan Sosperda No. 10 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini antara lain, Ahmad Fauzi, Lurah Karang Berombak, Zukri, S.Sos, Kasi Trantib Kecamatan Medan Barat, Alamsyah Kepling XVI, Ketua PAC Partai NasDem Kecamatan Medan Barat, Dandi Tumanggor, bersama sekretaris dan pengurus, tokoh agama dan masyarakat di Kelurahan Karang Berombak.
Kegiatan Sosperda No. 10 Tahun 2021 diakhiri dengan pembagian suvenir, kue dan nasi kotak kepada seribuan masyarakat yang diundang hadir, dan foto bersama.