Saling Memaafkan, Polrestabes Medan Lakukan Restorativ Justice Kasus Perkelahian

0

HMR (MEDAN) Satreskrim Polrestabes Medan melakukan Restorative Justice kasus perkelahian yang terjadi di Jalan Medan Tembung Sidomulyo Pasar 9, Kec. Percut Sei Tuan.

Restorative Justice itu dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke proses hukum.
“Alhamdulillah hari ini kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Sabtu (14/5/2022).
.
Dirinya menyebutkan kedua belah pihak sudah saling kenal dan sudah berteman lama.
“Sebenarnya kedua belah pihak ini bertetangga dan sudah berteman lama sehingga tidak ingin melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, sambung Kasat Reskrim, pihaknya melakukan Restorative Justice untuk saling memaafkan dari para pihak.
“Sehingga kita lakukan Restorative Justice terhadap permasalahan mereka. Dimana kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut laporannya. Jadi mulai dari hari ini permasalahan tersebut akan kita hentikan,” pungkas Kompol Fathir. (Red – Humas Satreskrim Polrestabes Medan)
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *