Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Tangkap Pungli Supir Truk di Tanjung Morawa
HMR – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, kembali mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Tanjung Morawa, setelah viral (tersebar) lagi di medsos facebook, Sabtu (30/10/2021) pukul 14.00 WIB.
Tersangka berinisial Ju (38) warga Jalan Industri Dusun I Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa ditangkap tidak jauh dari kediamannya.
Berawal adanya rekaman video aksi seorang pria menerima uang tunai dari sopir truk, beredar di media sosial (medsos) facebook, Sabtu (30/10/2021). Disebut-sebut, aksi itu terjadi pada sopir truk yang baru keluar dari salah satu gudang usai bongkar-muat.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK MH, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH, Minggu (31/10/2021), membenarkan telah mengamankan seorang tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk.
Saat diinterogasi, Ju mengaku bahwa setiap truk yang melakukan bongkar-muat, wajib membayar Rp 20.000, dengan memberikan kuitansi berstempel salah satu organisasi/serikat. Sejumlah uang itu diberikan kepada ketua Organisasi/Serikat, sedangkan dia mendapatkan upah 25 persen dari uang yang dikumpulkan.
Dari tangan tersangka diamankan uang tunai Rp 45.000 yang diduga hasil pungli dan 4 lembar kuitansi berstempel organisasi/serikat. “Ju kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengaduan korban dan menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun” jelas Kasat Reskrim.(Akhyar Nst).