Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu

0

Belawan,


HarianMediaRakyat.com ~ AH alias Iboy, 38 (Thn) warga Jalan Durung 1 Andasari Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan di amankan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan karna memiliki Shabu shabu. Selasa
(22/07/2020)
   
Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melihat dan mencurigai adanya  transaksi peredaran narkoba jenis shabu shabu sesuai Penyelidikan Opsnal di lokasi tersebut.
   
Pada saat pengerebekan petugas melihat pelaku sedang berada di depan rumah, lalu pelaku mencoba melarikan diri ke arah sawah belakang rumahnya.
   
Petugas berhasil menangkap tersangka dan membawa pelaku kerumahnya untuk dilakukan pengeledahan di didalam kamar rumah tersangka.
   
Barang bukti yang diamankan 1 Paket Shabu-Shabu dengan berat 0,40 gram, 6 bungkus Pelastik kosong
berbagai ukuran, 2 timbangan elektik, 2 buah sendok plastik, 2 buah buku catatan penjualan shabu shabu, 4 lembar uang Rp. 100.000, 1 unit hp android samsung warna hitam.
   
Hasil diintrogasi shabu2 tersebut dibeli / diperoleh pelaku An. Adi Harianto als Iboy  dari temannya berinisial A (DPO) Alamat tempat tinggal tdk di ketahuinya, tersangka sebelumnya membeli shabu shabu tersebut sebanyak 1/2 Ons (50 Gram) seharga Rp 25.000.000, namun sebahagian besar telah berhasil di jualkannya.

Kemudian tersangka dengan barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses sidik selanjutnya.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan melalui Kasat Narkoba Akp Juriadi Sembiring, SH, MH melakukan pengembangan terhadap tersangka peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan. Jumat (24/07/2020)
     
Tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara.( Ban ).

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *