Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Seorang BD Sabu
Belawan,
HarianMediaRakyat.com ~ Team Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhsn Belawan mendapat informasi dari masyarakat bshwa di kampung nelayan seberang Kelurahan Belawan ada seorang laki- laki yang selama ini menjual Narkoba jenis sabu – sabu Rabu 05/08/2020 sekira pukul 09.00 wib .
Selanjutnya kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring SH, MH memerintahkan personil Opsnal melakuksn penyelidikan dan penindakan ke TKP dan melakuksn penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai tersebut dan ternyata berhasil mengamankan seorang laki- laki mengaku sesuai dengan informasi yang diterima yang bernama Samsul Als Isul ( S als I ) dan selanjutnya melakukan penggeledahan rumah tersebut dengan didampingi Kepala Kampung setempatdan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus Plastik sedang berisikan shabu – shabu seberat 6,24 Grm berikut 1 unit timbangan Elektrik , 1 buah sekop , 10 bungkus plastik kosong , 1 unit HP warna merah dan 1 kotak tempat kaca mata warna coklat .
Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut diatas adalah hasil introgasi barang bukti yang diakui oleh pelaku Samsul als Isul sebagai pemiliknya dengan tujuan untuk di edarkan di daerahnya yang diperoleh. dari temannya berinisial B ( DPO ) yang mana sebelumnya tersangka membeli shabu- shabu tersebut sebanyak 20 Grm seharga Rp 13.000.000 dan sebahagian telah berhasil di edarkan .
Selanjutnya tersangka Samsul als Isul berikut barang bukti di boyong ke satNarkoba Polres Pelabuhan Belawanguna proses sidik lanjut.
Tersangka Samsul als Isul merupakan pengedar Narkotika jenis shabu – shabu di daerah Ksmpung Nelayan seberang yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar dan ini merupakan Target dari Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan serta merupakan Atensi dari Bspak Kapolres Pelabuhsn Belawan AKBP DR. R, Dayan SH, MH.
Tersangka Samsul aks Isul ini ditangkap berkatinformasi dati masyarakat kepada pihak kami ( polres Pelabuhsn Belawan ) maka kami mengucapkan terimakasihserta penghargaan kepada masyarakat yang sudah berperan aktif mrndukung Program Pemerintah untuk memberantas penyalagunaan dan peredaran Gelap Narkoba khususnya di Wulkum Polres Pelabuhan Belawan .
Terhadap tersangka Samsul als Isul di persangkakan pasal 114 subs pasal 112 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara ( Ban ).