Satreskrim Polsek Hamparan Perak Ciduk Pelaku Curas

0

Hamparan Perak | HMR 

Polsek Hamparan Perak mengamankan tersangka dalam kasus Pencurian dengan Kekerasan (Perampokan) sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHP di dusun IV Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (14/2/2021) sekira pukul 15.00 Wib.

Tersangka, AFH  (25) warga Dusun IV Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang diamankan beserta barang 1 buah helm warna biru, 1 unit HP Android merk Vivo tipe Y 91 C warna Merah dan unit HP Android merk Vivo tipe Y 12 warna Biru.

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu HD Simanjuntak SH mengatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan LP/19/II/2021/Hamparan Perak atas sangkaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHPidana yang terjadi pada hari Minggu 12 Februari 2021 sekira pukul 13.15 WIB di dalam rumah yang terletak di Dusun IV Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak.

“Menindaklanjuti laporan itu, team melakukan penyelidikan. Dari informasi yang didapatkan, kami mengetahui posisi  keberadaan pelaku,” ujarnya. 

Saat itu, lanjutnya, pelaku sedang mengendarai sepeda motor. Tak mau membuang waktu, kami memberhentikan dan menangkap pelaku.

Hasil dari introgasi, tersangka mengakui atas perbuatan Pencurian dengan kekerasan kepada korban bernama SRI WAHYUNI yang terjadi Jumat 12 Februari 2021 sekira pukul 13.15 WIB di dalam rumah yang terletak di Dusun IV Desa Hamparan Perak Kabupaten Deli serdang. 

“Untuk proses lebih lanjut, tersangka diamankan ke Mako Polsek Hamparan Perak.” Tutupnya.  (Ban)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *